Berita Viral
Menyoal UKT Batal Naik Tahun Ini, Pengamat: Masih Berpotensi Naik Tahun Depan
Pemerintah resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal tahun ini yang akhir-akhir ini ramai disorot hingga menuai polemik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal tahun ini yang akhir-akhir ini ramai disorot hingga menuai polemik.
Namun, pembatalan kebijakan ini masih menjadi pembahasan hangat karena dinilai masih berpotensi naik di tahun depan.
Seperti yang diungkap oleh Pengamat pendidikan Ubaid Matraji.
Ia menilai, keputusan pemerintah menunda kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ini dan masih berpotensi naik pada tahun depan tidak menyelesaikan masalah.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) ini berpandangan, pembatalan kenaikan UKT yang sifatnya sementara ini hanya untuk meredam kekecewaan dan aksi mahasiswa.
• Buntut Uang Kuliah Mahal hingga DPR Minta Kenaikan UKT Dibatalkan, Ini Alasan Menteri Nadiem
"Pembatalan kenaikan UKT ini jelas hanya bersifat sementara, hanya untuk meredam aksi mahasiswa, dan tentu saja tidak menyelesaikan masalah," kata Ubaid dalam siaran pers, Selasa (28/5/2024).
JPPI menyayangkan kebijakan membatalkan kenaikan UKT tidak dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 dan komitmen untuk mengembalikan status Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum (PTN-BH) menjadi PTN.
Menurut Ubaid, selama UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak dicabut, semua PTN akan berstatus menjadi PTN-BH sehingga tetap ada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan.
“Selama Permendikbudristek No.2 tahun 2024 tidak dicabut dan PTN-BH tidak dikembalikan menjadi PTN, maka bisa dipastikan, tarif UKT akan kembali naik di tahun 2025,” ujar Ubaid.
Ia pun menilai, respon pemerintah atas kenaikan UKT saat ini semakin jelas arahnya untuk tetap mempertahankan status PTN-BH.
Ubaid beranggapan, mempertahankan status PTN-BH akan memuluskan agenda komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.
Ia menyebutkan, lewat skema itu, biaya pendidikan tinggi tidak lagi menjadi tanggung jawab negara, tetapi tetap seperti sekarang yang diserahkan pada mekanisme pasar.
Padahal, menurut Ubaid, anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun di APBN 2024 sangat mungkin untuk dialokasikan dalam pembiayaan pendidikan tinggi.
Namun, hal itu tidak mungkin dilakukan jika kebijakan PTN-BH berlaku.
“Pemerintah saat ini tak lagi menggunakan APBN untuk mensubsidi PTN-BH.
MOMEN Polisi Bingung Cari Sopir Mobil yang Ditilang Karena Langgar Rambu Lalu Lintas |
![]() |
---|
CEK Selisih Tarif Listrik PLN Terbaru Besok 6 Oktober 2025 Lengkap Harga Token KWH Semua Golongan |
![]() |
---|
CEK Selisih Harga BBM Terbaru Besok 6 Oktober 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia Cek Disini |
![]() |
---|
RESMI Aturan Balik Nama Beli HP Bekas Diumumkan Komdigi, Alasan Perlindungan Ponsel Hilang |
![]() |
---|
Sudah Oktober 2025, Kapan Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik Lengkap Rincian Nominalnya Cek Disini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.