Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau dan Polres Sanggau Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

Pertukaran informasi dan data, bukan hanya seremonial yang perlu bersinergi dan kerja sama untuk kedepannya

Editor: Jamadin
Humas Polres Sanggau
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Irwandi, lakukan penandatangan perjanjian kerjasama, di Ruang Media Center Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau 

AKBP Suparno mengatakan Hari ini kegiatan penandatangan secara teknis telah disampaikan oleh kepala BPN Kabupaten Sanggau.

“Tentunya harus update terkait permasalahan pertanahan saat ini. Kerjasama kasus ATR mengenai pencegahan, tindak pidana dan mafia serta punglinya di sektor mana saja. Pertukaran informasi dan data, bukan hanya seremonial yang perlu bersinergi dan kerja sama untuk kedepannya. Terhadap Aset Polri sangat penting diketahui dan didatakan,” ungkapnya.

Kapolres Sanggau menjelaskan perlunya tim terpadu dalam penanganan kasus, kedepan dalam penaganan hukum lebih cepat dan sangat membantu serta lebih efesian dalam menyamanakan persepsi agar tidak ada kendala kedapan.

“Polres Sanggau mendukungan pengamanan di bidang ATR. Perlu mempedomani dan mewujudkan dari PKS, kedepan secara teknis menindaklanjuti dan diwujudkan serta buat tim terpadu,” terangnya.

“Kami dari Polres Sanggau sangat senang dan bangga atas kerjasamananya,” tukas AKBP Suparno.

Maksud dari Perjanjian Kerja sama ini sebagai pedoman PARA PIHAK dalam rangka kerja sama di bidang Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, untuk menangani kasus Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, pencegahan, penanganan tindak pidana bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, pemberantasan tindak pidana pertanahan, pengamanan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dan pemberantasan masalah pungutan liar serta percepatan sertifikasi tanah aset Polri.

Sementara Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini untuk terwujudnya kerja sama bagi PARA PIHAK di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pencegahan, penanganan tindak pidana bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, pemberantasan tindak pidana pertanahan, pengamanan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dan pemberantasan masalah pungutan liar serta percepatan sertifikasi tanah aset POLRI dan terciptanya persamaan persepsi maupun pemikiran dan kerangka kerja dalam rangka mewujudkan sinergi dan optimalisasi dalam pelaksanaan pengamanan dan pembangunan strategis dibidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Bentuk Sinergitas Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau diantaranya Pembentukan Tim Terpadu, Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi, Penegakan Hukum, Bantuan Pengamanan serta Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia.

Dilaksanakan kegiatan dalam rangka Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau dengan Polres Sanggau, Irwandi, SH, MH dengan AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, yang telah dilaksanakan di Pontianak pada tanggal 27 Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 3/PKS-61.03.PPS.01.P1/V/2024 dan PKS/10/V/HUK.8.1.1./2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved