TIPS WhatsApp: Fitur WhatsApp yang Dapat Menjaga Privasi dan Keamanan Akun WA, Apa Saja?

Pasalnya, Aplikasi WhatsApp saat ini merupakan aplikasi pesan instan yang populer dan hampir ditemui dimana saja penggunanya. 

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Daftar fitur baru whatsapp yang perlu diketahui 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini fitur-fitur yang bisa kamu manfaatkan untuk menjaga keamanan akun pada aplikasi WhatsApp milik Anda. 

Dengan banyaknya pengguna yang ada, WhatsApp menghadirkan teknologi keamanan yang mudah dipahami namun bisa memberikan proteksi kepada penggunanya.

Pasalnya, Aplikasi WhatsApp saat ini merupakan aplikasi pesan instan yang populer dan hampir ditemui dimana saja penggunanya. 

Dengan banyaknya pengguna yang ada, WhatsApp menghadirkan teknologi keamanan yang mudah dipahami namun bisa memberikan proteksi kepada akun para penggunanya.

TIPS WhatsApp: Menggunakan Fitur "WA Calls" Bisa Senyapkan Panggilan Tak Dikenal!

Berikut fitur-fitur bisa kamu manfaatkan untuk menjaga keamanan akun WhatsApp. Dikutip dari Kompas TV Digital. 

1. Verifikasi dua langkah

Mengaktifkan verifikasi dua langkah dapat membuat akun pengguna WhatsApp menjadi lebih aman.

Setelah diaktifkan, pengguna akan diminta untuk memasukkan PIN 6 digit saat mengatur ulang atau memverifikasi akun.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi pengguna dari serangan phishing dan upaya pengambilalihan akun oleh penipu.

2. Lapor dan blokir pesan yang mencurigakan

Apakah Anda pernah menerima pesan mencurigakan dari nomor tidak dikenal yang meminta informasi pribadi?

WhatsApp telah menyediakan cara yang mudah untuk melaporkan dan memblokir akun yang bermasalah untuk menjaga keamanan platform ini.

Setelah pengguna melaporkan kontak, bisnis, atau pesan tertentu, WhatsApp akan menerima lima pesan terakhir dari percakapan tersebut dan dapat memblokir akun tersebut apabila terbukti melanggar “Ketentuan Layanan”.

Selain itu, pengguna dapat dengan mudah memblokir akun yang mengirim pesan yang tidak diinginkan.

Kontak yang telah diblokir tidak dapat lagi menelepon atau mengirim pesan kepada pengguna.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved