Pilgub Kalbar 2024

Peta Politik Pilgub Kalbar 2024 Masih Sangat Cair, Pengamat : Segala Kemungkinan Masih Bisa Terjadi

"Hingga sebelum sampai berakhirnya masa pendaftran paslon di KPU setempat segala kemungkinan bisa terjadi," sambungnya.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Umy
Presedium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI Kalbar), Umi Rifdiawaty . -- 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menurut Pengamat Politik, Umi Rifdiawaty, peta politik Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat 2024 cenderung masih sangat cair atau tidak stabil.

Bahkan menurutnya jumlah kontestan pasangan calon pun belum bisa diprediksi, segala kemungkinan masih bisa terjadi.

"Tentu dinamikanya akan sangat volatile jika masuk ke ranah hitungan politis, segala kemungkinan bisa terjadi tergantung kajian dan strategi dari masing-masing partai politik," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 26 Mei 2024.

"Jumlah pasti pasangan calon yang menjadi kontestan pilkada baru dipastikan hingga masing-masing partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU setempat hingga batas waktu yang ditentukan dalam masa pendaftran," ucapnya.

"Hingga sebelum sampai berakhirnya masa pendaftran paslon di KPU setempat segala kemungkinan bisa terjadi," sambungnya.

Baca juga: Lasarus Pastikan Maju Pilgub Kalbar 2024

Terlebih saat ini, kata Umi, pasangan calon dari jalur perseorangan berpotensi tidak ada.

Oleh karenanya ia pun berharap, dalam menentukan pasangan calon yang akan diusung, partai politik atau gabungan partai politik bukan hanya menghitung potensi kemenangan semata.

Tetapi juga memiliki perspektif lain, yaitu jika ibarat hidangan partai politik atau gabungan partai politik akan menyajikan menu yang berkualitas untuk dipilih oleh masyarakat Kalbar.

Artinya pasangan calon yang akan diusung dalam pemilihan gubernur kali ini adalah pasangan calon yang mempunyai komitmen kuat untuk menyejahterakan rakyat Kalbar.

"Yang apabila kelak terpilih benar-benar menjadikan kesejahteraan rakyat menjadi fokusnya bukan hanya mengutamakan kepentingan pribadinya atau kelompok atau lingkaran terdekatnya semata," katanya.

"Karena suksesi kepemimpinan di daerah sejatinya adalah bagaimana rakyat di daerah memberikan mandatnya kepada pemimpinnya untuk fokus bekerja menciptakan kesejahteraaan rakyat di daerah itu sendiri," sebutnya.

Lebih lanjut, Umi menjelaskan jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 pasal 40 ayat (1) maka secara matematis partai politik atau gabungan partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon paling banyak berjumlah 5 pasangan calon dengan merujuk pada hasil perolehan kursi masing-masing partai politik di DPRD yang bersangkutan pada pemilu terakhir, karena syarat pengajuan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut adalah sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi di DPRD yang bersangkutan.

Ada juga kemungkinan paling banyak 4 pasangan calon yang akan mendaftar ke KPU, jika partai politik atau gabungan partai politik bergabung dalam mendaftarkan pasangan calonnya berdasarkan perolehan suara masing-masing partai politik yang memperoleh kursi di DPRD yang bersangkutan pada pemilu terakhir, karena syarat lain pengajuan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut adalah sekurang-kurangnya 25 persen dari jumlah suara sah hasil pemilu terakhir di, dan ketentuan ini hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD yang bersangkutan.

"Hasil pemilu terakhir yang dimaksud untuk Pilkada Serentak tahun 2024 tentu adalah hasil Pemilu tahun 2024," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved