Idul Adha

Jelang Hari Raya Idul Adha Lebaran Haji 2024, Begini Syarat Sah Memberikan Hewan Kurban, Catat!

Dalam setiap tahunnya Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi-Simak artikel ini tentang syarat memilih Hewan Kurban yang benar pada saat Idul Adha. 

- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya

- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk. 

Untuk waktu penyembelihan hewan Kurban juga telah memiliki ketentuan tersendiri.

Hewan Kurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari Idul Adha.

Batas waktunya sampai terbenamnya matahari pada ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. (*)

Informasi Terkini dari Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved