Idul Adha

Jelang Hari Raya Idul Adha Lebaran Haji 2024, Begini Syarat Sah Memberikan Hewan Kurban, Catat!

Dalam setiap tahunnya Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi-Simak artikel ini tentang syarat memilih Hewan Kurban yang benar pada saat Idul Adha. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memasuki bulan Juni 2024 umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji yang identik dengan persembahan hewan kurban

Dalam setiap tahunnya Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah.

Bagi umat Islam yang mampu secara finansial, sangat dianjurkan untuk melaksanakan Kurban
 
 Untuk hewan ternak yang lazim digunakan di Indonesia untuk Kurban yakni diantaranya kambing dan sapi.

Meski begitu, rupanya tak boleh sembarangan dalam memilih hewan ternak untuk Kurban.

Pasalnya ada syarat tertentu agar hewan ternak tersebut bisa dijadikan hewan Kurban.

TATA Cara Lengkap Menyembelih Hewan Kurban Amalan Sunnah Penting pada Bulan Dzulhijjah 1445 Hijriah

Dikutip dari laman NU Online, hewan yang hendak dijadikan Kurban harus memenuhi dua syarat, yakni:

1. Berupa hewan ternak berupa kambing, unta, sapi, atau domba.

2. Memenuhi usianya, yakni unta lebih dari lima tahun, sapi lebih dari dua tahun, sedangkan kambing atau domba lebih dari setahun.

Tak hanya kedua syarat tersebut, hewan yang akan dijadikan Kurban tak boleh memiliki 6 ciri ini.

- Hewan yang buta salah satu matanya

- Hewan yang pincang salah satu kakinya,

Walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.

Contoh Panduan Memilih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

- Hewan yang sakit.

  Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak

- Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya

- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya

- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk. 

Untuk waktu penyembelihan hewan Kurban juga telah memiliki ketentuan tersendiri.

Hewan Kurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari Idul Adha.

Batas waktunya sampai terbenamnya matahari pada ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. (*)

Informasi Terkini dari Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved