Idul Adha
Jelang Hari Raya Idul Adha Lebaran Haji 2024, Begini Syarat Sah Memberikan Hewan Kurban, Catat!
Dalam setiap tahunnya Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memasuki bulan Juni 2024 umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji yang identik dengan persembahan hewan kurban.
Dalam setiap tahunnya Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah.
Bagi umat Islam yang mampu secara finansial, sangat dianjurkan untuk melaksanakan Kurban
Untuk hewan ternak yang lazim digunakan di Indonesia untuk Kurban yakni diantaranya kambing dan sapi.
Meski begitu, rupanya tak boleh sembarangan dalam memilih hewan ternak untuk Kurban.
Pasalnya ada syarat tertentu agar hewan ternak tersebut bisa dijadikan hewan Kurban.
• TATA Cara Lengkap Menyembelih Hewan Kurban Amalan Sunnah Penting pada Bulan Dzulhijjah 1445 Hijriah
Dikutip dari laman NU Online, hewan yang hendak dijadikan Kurban harus memenuhi dua syarat, yakni:
1. Berupa hewan ternak berupa kambing, unta, sapi, atau domba.
2. Memenuhi usianya, yakni unta lebih dari lima tahun, sapi lebih dari dua tahun, sedangkan kambing atau domba lebih dari setahun.
Tak hanya kedua syarat tersebut, hewan yang akan dijadikan Kurban tak boleh memiliki 6 ciri ini.
- Hewan yang buta salah satu matanya
- Hewan yang pincang salah satu kakinya,
Walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
• Contoh Panduan Memilih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
- Hewan yang sakit.
Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak
- Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.
Untuk waktu penyembelihan hewan Kurban juga telah memiliki ketentuan tersendiri.
Hewan Kurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari Idul Adha.
Batas waktunya sampai terbenamnya matahari pada ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. (*)
Informasi Terkini dari Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
JAM Mulai Sholat Idul Adha di Alun Alun Kapuas Pontianak, Dihadiri Edi Kamtono dan Bahasan |
![]() |
---|
Jam Mulai Sholat Idul Adha di Masjid Raya Mujahidin Pontianak 6 Juni Lengkap Nama Imam dan Khatib |
![]() |
---|
Apa Itu Besek? Wadah yang Disarankan Walkot Pontianak Sebagai Pengganti Plastik saat Bagikan Kurban |
![]() |
---|
HUKUM Berkurban Hewan Ternak Sapi dan Kambing Betina pada Idul Adha Sampai Hari Tasyrik |
![]() |
---|
BACAAN Doa Mustajab Malam Idul adha Lengkap Keutamaan Berdoa Saat Malam Takbiran Lebaran Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.