Ragam Contoh
Simak Cara dan Contoh Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Online dan Offline
SKTM adalah surat resmi dari pemerintah setempat yang memberikan bantuan kepada keluarga yang kurang mampu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Mari kita simak cara mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui dua cara: online dan offline.
SKTM adalah surat resmi dari pemerintah setempat yang memberikan bantuan kepada keluarga yang kurang mampu.
Dengan SKTM, kita bisa mendapatkan keringanan biaya pengobatan, sekolah, beasiswa, BPJS, dan sebagainya.
Persyaratan Pengurusan SKTM
Langkah pertama sebelum mengurus SKTM adalah menyiapkan persyaratan dengan cermat. Berikut ini beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Surat keterangan tidak mampu dari RT atau RW
- Materai sebesar 10.000
- Setelah semua dokumen tersebut lengkap, kita bisa melanjutkan ke langkah-langkah berikutnya.
• Ini Bahaya Merkuri pada Krim Wajah! Simak Tips Pilih Skincare yang Aman
Cara Membuat SKTM Online
Jika preferensi Anda adalah kepraktisan, maka membuat SKTM secara online bisa menjadi pilihan. Berikut adalah panduan langkah demi langkahnya:
- Pemohon membuat akun user di aplikasi SIpraja. Aplikasi ini dapat di-download di ponsel masing-masing.
- Verifikasi akun user yang dilakukan oleh operator desa.
- Pemohon melakukan pengajuan melalui tipe B SKTM di kecamatan.
- Upload file KTP, KK, dan surat keterangan yang sudah bermaterai.
- Sertakan surat keterangan dari RT atau RW.
- Verifikasi data dilakukan oleh operator kecamatan.
- Jika data sudah sesuai, akan disahkan oleh camat dan ditandatangani.
- SKTM dicetak dan diserahkan pada pemohon, atau dapat juga dicetak secara mandiri.
• Lengkap, Cara Membuat Nomor Induk Berusaha, Syarat Manfaat dalam Mengurus Izin Usaha UMKM
Cara Membuat SKTM Offline
Jika Anda lebih suka metode konvensional, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKTM secara offline:
- Pemohon datang ke kantor pelayanan SKTM setempat, bisa kantor desa atau kelurahan dengan membawa persyaratan tersebut.
- Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas syarat pembuatan SKTM.
- Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan data diri dan identitas pemohon.
- SKTM siap dibuat jika semua persyaratan dan identitas telah dinyatakan lengkap.
- Setelah SKTM selesai dibuat, dilakukan pengesahan dan ditandatangani pihak terkait.
Biaya dan Durasi Pengurusan SKTM
Penting untuk diingat, pengurusan SKTM pada umumnya tidak dikenakan biaya alias gratis. Durasi pengurusannya pun relatif cepat, berkisar antara 15 menit hingga 1 hari kerja.
Dengan SKTM, kita dapat lebih mudah mengakses bantuan-bantuan sosial yang memang diperlukan. Semoga panduan ini bermanfaat, dan selamat mengurus SKTM!
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
50 Soal Latihan Ulangan Biologi Kelas 12 Kurikulum Merdeka Terbaru Tahun 2025/2026 |
![]() |
---|
Magang Kemenkeu Periode ke-3 Tahun 2025 Dibuka hingga 31 Juli |
![]() |
---|
Mana yang Benar, HUT ke-80 RI atau HUT RI ke-80? Ini Penjelasan Sesuai Kaidah Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Beras Subsidi SPHP Dijual Murah Rp 62.500 per 5 Kg, Ini Syarat dan Cara Belinya |
![]() |
---|
5 Tempat Wisata Religi di Pontianak yang Wajib Dikunjungi, Penuh Sejarah dan Keindahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.