Ragam Contoh

Lengkap, Cara Membuat Nomor Induk Berusaha, Syarat Manfaat dalam Mengurus Izin Usaha UMKM

NIB adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS).

Istimewa
Sejalan dengan ajakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tingkatkan porsi kredit UMKM, BRI tingkatkan strategi pertumbuhan kredit UMKM di 11 hingga 12 persen pada 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha.

Membuka usaha kini semakin mudah dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ini adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh OSS yang memberikan izin bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnisnya secara legal.

Bagi kamu yang ingin menjalankan bisnis, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memiliki NIB adalah suatu keharusan.

NIB adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS).

Nomor Induk Berusaha memiliki beberapa fungsi penting, seperti berikut ini :

Kenali Faktor yang Mempengaruhi Kesehatan Kulit Wajah

Sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  • Sebagai Angka Pengenal Impor (API) jika diperlukan
  • Sebagai akses kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan

Manfaat Memiliki NIB

Memiliki Nomor Induk Berusaha memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha, di antaranya:

  • Dengan NIB, usaha kamu diakui secara hukum dan legal untuk beroperasi di Indonesia.
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya akan lebih percaya untuk memberikan pembiayaan kepada usaha yang memiliki NIB.
  • Usaha yang terdaftar dan memiliki NIB mendapat perlindungan hukum dari pemerintah.
  • Dengan legalitas yang jelas, kamu bisa lebih mudah menjalin kerjasama dengan pihak lain, termasuk pemerintah dan swasta.

Persyaratan Daftar NIB

Sebelum memulai proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan, yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat email dan nomor telepon yang aktif

Cara Membuat NIB

Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha secara online melalui sistem OSS:

1. Membuat Akun OSS
Langkah pertama untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha adalah membuat akun di sistem OSS. Berikut caranya:

  • Akses atau buka situs resmi OSS di https://oss.go.id/.
  • Pada halaman utama, klik tombol “Daftar”.
  • Pilih skala usaha UMK (Usaha Mikro Kecil) dan klik “Lanjut”.
  • Pilih “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha” sesuai dengan jenis usaha Anda.
  • Bila kamu mendaftar sebagai orang perseorangan, masukkan NIK. Jika badan usaha, masukkan data yang relevan.
  • Masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS atau email.
  • Buat kata sandi untuk akun OSS kamu dan klik “Lanjut”.
  • Isi data profil sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.
  • Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan.
  • Selesai, akun OSS Anda sudah berhasil dibuat.

TIPS Instagram: Menjadwalkan Postingan Video Reels IG, Selanjutnya Mempercantik Postingan Sosmed!

2. Mengurus Izin Usaha UMKM
Setelah memiliki akun OSS, kamu dapat melanjutkan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha:

  • Kunjungi https://oss.go.id/, kemudian klik “Masuk” di pojok kanan atas.
  • Gunakan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan.
  • Pastikan kode captcha yang diminta diisi dengan benar, lalu klik “Masuk”.
  • Setelah masuk, pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”.
  • Isi data-data yang diperlukan seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  • Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha.
  • Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) jika diperlukan.
  • Pastikan semua data sudah benar dan lengkap, lalu centang “Pernyataan Mandiri”.
  • Periksa draf Perizinan Berusaha dan pastikan semuanya sesuai.
  • Setelah semua langkah di atas selesai, kamu tinggal menunggu NIB terbit.
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved