Pemkab Mempawah Sosialisasikan Persyaratan Pencairan Hibah TA 2024
Selain itu, Pengajuan dan pendaftaran Hibah oleh masyarakat atau organisasi dilaksanakan secara online melalui website milik Pemerintah.
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail menghadiri Sosialisasi Persyaratan Pencairan Hibah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2024, di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Rabu 22 Mei 2024.
Dalam sambutannya, Ismail mengatakan Dasar Pelaksanaan Hibah Pemerintah Kabupaten Mempawah telah memiliki regulasi yaitu Peraturan Bupati Mempawah Nomor 65 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Nomor 56 Tahun 2023, Tentang Pemberian Hibah Kabupaten Mempawah.
Dalam Peraturan Bupati tersebut, ungkap Ismail telah diatur sedemikian rupa, sehingga proses pemberian bantuan Hibah dari Pemerintah kepada masyarakat, organisasi maupun lembaga dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memiliki payung hukum yang jelas.
“Proses pelaksanaan Hibah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah selalu mengedepankan asaz keadilan, kepatutan, rasionalitas, tertib administrasi dan memberikan nilai manfaat kepada Pemerintah Daerah, maupun masyarakat dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ujar Ismail.
• Satpolairud Polres Mempawah Ungkap Satu Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Perairan Wajok
Selain itu, Pengajuan dan pendaftaran Hibah oleh masyarakat atau organisasi dilaksanakan secara online melalui website milik Pemerintah yaitu salingbantu.mempawahkab.go.id.
“Seluruh pengajuan proposal Hibah untuk rumah ibadah, organisasi atau lembaga masyarakat yang mengajukan permohonan Hibah harus melalui website salingbantu. Pengecualian untuk Hibah yang tidak melalui website salingbantu hanya untuk Hibah partai politik,” jelasnya.
Ismail menyampaikan, pada Tahun Anggaran 2024 ini, sebanyak 195 calon penerima Hibah yang anggarannya terdapat pada DPA Bagian Kesmenspirit Setda Kabupaten Mempawah telah melalui 7 tahapan dari mulai proses pendaftaran, hingga sampai ditahap pencairan dana Hibah.
• Waka Polres Mempawah Ingatkan untuk Menguatkan Rasa Nasionalisme Serta Mendukung Kemajuan Teknologi
Ismail juga menekankan kepada Para Pengurus, bahwa setelah melakukan proses pencairan Hibah dan dana sudah dapat digunakan maka kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu melaporkan penggunaan dana Hibah tersebut melalui mekanisme Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah dan harus sudah diserahkan sebelum tahun anggaran ini berakhir yaitu Desember 2024.
“Jangan sampai dana sudah didapat tapi pertanggungjawaban tidak dikerjakan, karena dalam proses pencairan dana Hibah ada beberapa perjanjian yang harus ditandatangani para pengurus, yang memiliki kekuatan hukum yang dapat menjerat apabila dana Hibah digunakan tidak sebagaimana peruntukannya,” pesan Ismail.
Lebih jauh, Ismail menjelaskan, dalam aturan pengajuan Hibah apabila suatu rumah ibadah/organisasi/lembaga masyarakat yang telah mengajukan proposal pada tahun 2023 dan mendapatkan pencairan dana pada tahun 2024 maka tidak berhak untuk mengusulkan bantuan pada tahun 2024.
“Namun dapat mengajukan kembali pada tahun 2025 karena dalam aturannya pemberian Hibah tidak boleh diberikan terus menerus setiap tahun anggaran,” tutupnya.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Terluas se Kabupaten Sanggau Kalbar, Inilah Nama 11 Desa di Kecamatan Jangkang |
![]() |
---|
Bupati Landak Akan Sanksi Tegas ASN Yang Tidak Tertib Saat Upacara HUT Ri Ke 80 |
![]() |
---|
Pesan Bupati Landak Saat Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 80 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Live Score Manchester United Vs Arsenal Liga Inggris: Adu Tajam Benjamin Sesko Vs Viktor Gyökeres |
![]() |
---|
Hasil Race MotoGP Austria 2025: Fermin Aldeguer dan Bezzecchi Nyaris Putus Dominasi Marc Marquez |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.