Idul Adha

Jelang Hari Raya Idul Adha 2024: Simak Syarat Umur dan Jumlah Kambing Kurban!

Menurut kalender hijriah Kementerian Agama RI, Hari Raya Iduladha 2024 jatuh pada 10 Zulhijah 1445 hijriah atau 17 Juni 2024.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Hewan kurban Kambing-Simak Syarat Umur dan Jumlah Kambing Kurban pada saat menjelang lebaran Haji atau Idul Adha. 

Selain itu, hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat yang ditentukan. Syarat ini berlaku intuk semua hewan termasuk Kambing.

1. Matanya tidak buta

2. Telinganya tidak terpotong

3. Tanduknya sempurna

4. Kakinya tidak pincang

5. Ekornya tidak terpotong

6. Tidak berpenyakit

7. Tidak kurus

8. Tidak berkudis

9. Binatang yang dikurbankan tidak sedang hamil atau menyusui (tidak disepakati).

PENJELASAN Singkat Hukum Membeli Hewan Kurban dengan Uang Pinjaman dan Arisan Saat Idul Adha 1445 H

Bagaimana dengan ketentuan jumlah kurban Kambing?

Mengutip dari laman NU Online, disebutkan bahwa para ulama telah sepakat bahwa satu ekor Kambing hanya diperuntukkan kurban untuk satu orang saja.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Imam An-Nawawi dalam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397 seperti berikut:

“Seekor Kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut”.

Demikian tadi  ulasan seputar kurban Kambing tersebut bermanfaat bagi semua Umat Islam yang punya niat berkurban Kambing. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved