Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Kelik Sulistyanto Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Segini Jumlahnya

Pria kelahiran 23 Maret 1983 ini juga diketahui telah mengemban sejumlah amanah lain.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Kelik Sulistyanto dan kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Kelik Sulistyanto dalam artikel ini.

Kelik Sulistyanto merupakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.

Sebelum menjadi Kalapas IIB Sleman, ia adalah Kepala Rutan Kelas IIA Yogyakarta.

Pria kelahiran 23 Maret 1983 ini juga diketahui telah mengemban sejumlah amanah lain.

Diantaranya adaah Kasi kepatuhan Internal dan Etik Direktorat Keamanan dan Ketertiban.

Kepala Satuan Keamanan Lapas Kelas IIA Narkotika Yogyakarta hingga Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Salemba.

Baca juga: Harta Kekayaan Anwar Lurah Sedau Singkawang Selatan, Minus Rp 22,5 Juta

Sebagai pejabat, Kelik Sulistyanto diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 22 Mei 2024, Kelik Sulistyanto baru sekali melaporkan Harta Kekayaannya.

Harta Kekayaan itu disampaikan Kelik Sulistyanto pada 12 Januari 2023 saat awal menjabat sebagai Karutan Kelas IIA Yogyakarta.

Berdasarkan LHKPN ini, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 790 juta.

Namun karena hutang sebesar Rp. 300 juta maka Harta Kekayaan bersih Kelik Sulistyanto sebesar Rp. 490 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved