Berita Viral
Gawat! Gaji ke-13 ASN Dihentikan Sri Mulyani Lengkap Penjelasan Resmi Kemenkeu hingga PT Taspen
Viral kabar Gaji ke-13 dihentikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beredar di linimasa media sosial Twitter atau X.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penyaluran Gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024.
Anggaran THR dan Gaji ke-13 secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Jadwal Gaji ke-13 dicairkan mulai 3 Juni 2024
PT Taspen (Persero) menegaskan sudah siap menyalurkan Gaji ke-13 kepada penerima pensiun PNS TNI hingga Polri lengkap dengan penerima tunjangan tahun 2024.
Pencairan Gaji ke-13 tersebut rencananya akan dilakukan mulai 3 Juni 2024.
Penyaluran Gaji ke-13 belas ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Berisi tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Seperti yang disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya.
Ia mengatakan pembayaran Gaji ke-13 akan dilakukan secara langsung ke rekening setiap peserta.
“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata dia dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Yoka menjelaskan, besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/dudamaka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya.
Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
VIRAL Iring-iringan Pengantar Jenazah Ugal-ugalan dan Tanpa Busana 2025 |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Guru Dapat Insentif Rp 100 Ribu Per Hari dari Program MBG |
![]() |
---|
7 Fakta Santri Tewas Tertimpa Runtuhan Gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo 2025 |
![]() |
---|
Penyebab Nyeri Dada Setelah Olahraga, Bisa Jadi Tanda Penyakit Bahaya Lengkap Penjelasan Dokter Ahli |
![]() |
---|
SOSOK Rudi Heriyanto Masuk Kandidat Jabat Kapolri, Perwira Non Akpol Sandang Gelar Guru Besar Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.