Berita Viral

Gawat! Gaji ke-13 ASN Dihentikan Sri Mulyani Lengkap Penjelasan Resmi Kemenkeu hingga PT Taspen

Viral kabar Gaji ke-13 dihentikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beredar di linimasa media sosial Twitter atau X.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Gawat! Gaji ke-13 ASN Dihentikan Sri Mulyani Lengkap Penjelasan Resmi Kemenkeu hingga PT Taspen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral kabar Gaji ke-13 dihentikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beredar di linimasa media sosial Twitter atau X.

Kabar gaji ke-13 PNS dihentikan menjadi topik yang sedang hangat diperbincangkan.

Lebih rinci, narasi yang beredar menyebut Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan menghentikan aliran Gaji ke-13 untuk PNS.

Rupanya, narasi tersebut tidak benar adanya.

Sebab, pada Juni 2024, PNS menerima gajinya yang akan segera dicairkan.

Gaji 13 Pensiunan Cair 3 Juni 2024, Jadwal PNS TNI dan Polri Kapan Cek Disini

Dilansir dari Tribun Video, bahwa memang ada sejumlah golongan PNS yang tidak akan menerima Gaji ke-13.

Mereka yang tidak menerima Gaji ke-13 itu adalah pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, pegawai yang ditugaskan di luar instansi baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh tempat penugasan.

Adapun Gaji ke-13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Besarannya juga bervariasi, tergantung pangkat pegawai tersebut.

Perlu digarisbawahi, bahwa peraturan ini berlaku untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Dengan demikian, informasi yang menyebut bahwa Gaji ke-13 PNS dihentikan tidak benar.

Sebab, aturan mengenai pemberian gaji ke 13 PNS sendiri sudah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan Gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

Dengan demikian, Gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.

Penjelasan Kemenkeu

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved