Idul Adha

PENJELASAN Singkat Hukum Membeli Hewan Kurban dengan Uang Pinjaman dan Arisan Saat Idul Adha 1445 H

Berdasarkan keterangan yang pernah dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah, berkurban dengan cara berhutang dibolehkan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
Bagiamana Hukum bagi seseorang yang berkurban dengan uang pinjaman dan arisan saat Idul Adha 1445 Hijriah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat Idul Adha terdapat amalan yang disunnahkan yakni berkurban.

Lalu bolehkah berkurban dengan uang pinjaman?

Berdasarkan keterangan yang pernah dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah, berkurban dengan cara berhutang dibolehkan.

Namun syaratnya, bisa membayar hutang tersebut.

"Jawabnya ulama, boleh. Tapi dengan syarat dia yakin bisa membayar utang itu," kata Ustadz Khalid Basalamah.

SAH! Idul Adha 1445 H Jatuh Hari Senin 17 Mei 2024, Simak 5 Amalan Sebelum dan Sesudah Shalat Ied

Khalid Basalamah melanjutkan, namun diharamkan orang hutang kalau dia tidak tahu mau bayar bagaimana.

"Kondisinya sebenarnya tidak diperlukan. Karena kurban, haji, ini semuakan bagi yang mampu. Dia tidak perlu utang dan paksakan diri (untuk berkurban)," jelas Ustadz Khalid Basalamah.

Hal senada disampaikan Ustadz Abdul Somad.

Belum lama ini UAS mendapat pertanyaan terkait hal tersebut.

Seorang jemaah bertanya, apa hukum kurban dalam bentuk arisan?

Menjawab hal itu UAS mencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.

Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.

Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.

"Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.

"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustadz Abdul Somad.

Niat Makan Sahur Puasa Arafah 1445 Hijriah Lengkap Doa Berbuka Jelang Takbiran Idul Adha 2024

Pertanyaannya, bolehkah kurban ngutang?

"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun. Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.

Oleh karena semua ridho dengan akad hutang, maka untuk akadnya adalah sah.

Muncul pertanyaan nomor dua, apa hukum kurban berutang?

UAS menjelaskan, utang terbagi dua. Pertama, orang yang berutang, memiliki sesuatu yang bisa diharapkan untuk membayar hutangnya.

Kemudian yang kedua, orang yang berutang tak memiliki sesuatu yang diharapkan untuk membayar utangnya.

"Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan hutang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?," kata UAS mencontohkan.

Lalu C menjawab insya Allah tahun depan, rumah sewa saya akan dapat uang Rp 2,5 juta.

"Itulah yang kuharapkan membayarnya. Sah. Kalau ada yang diharapkan membayarnya, sah," tegas UAS.

Namun, jika diajukan pertanyaan yang sama dan C menjawab 'kuserahkan kepada Allah SWT', maka tidak bisa.

"Jadi, kalau lulus dua ini, akadnya hutang dan hutang jenis pertama maka arisan kurban itu hukumnya mubah," jelas UAS.

"Tapi kalau tak seperti ini maka tak bisa diterima. Akadnya itu tak jelas," pungkasnya. (*)

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved