Ragam Contoh

Pengertian Plt, Pjs, Pj dan Plh Kepala Daerah Lengkap Tugas dan Dasar Hukumnya

Kita contohkan saja, seorang Gubernur saat ini di Kalimantan Barat Harrison menjadi Pj Gubernur hingga dilantiknya nanti Gubernul berdasarkan Pemilu 2

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson saat bersalaman dengan Kemendagri RI Tito Karnavian usai menghadiri puncak peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVIII Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis 25 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Masa jabatan pemerintahan akan selalu berganti dengan seiringnya waktu.

Saat itulah, pergantian jabatan akan mendapat julukan baru yang sering kita dengar sebagai Plt, Pjs, Pj dan Plh Kepala Daerah.

Namun, masih banyak yang belum tahu apa artinya hal tersebut.

Demikian marilah kita simak penjelasan dan arti dari Plt, Pjs, Pj dan Plh Kepala Daerah agar menambah wawasan kamu ya Tribuners.

Contoh Materi Tes Wawancara PPS Pilkada 2024 Lengkap Soal dan Jawaban untuk Peserta PPS Pilkada

Pengertian Plt, Pjs, Pj dan Plh Kepala Daerah

Kita contohkan saja, seorang Gubernur saat ini di Kalimantan Barat Harrison menjadi Pj Gubernur hingga dilantiknya nanti Gubernul berdasarkan Pemilu 2024.

Harrison ditunjuk sebagai Pj Gubernur yang sebelumnya dijabat oleh Sutarmidji Gubernur Kalbar 2019-2023.

Posisi pejabat sementara dikenal dengan berbagai istilah yaitu Plt, Pjs, Pj, dan Plh. Ada dasar hukum serta masa jabatan di masing-masing posisi tersebut berikut penjelasannya :

1. Pelaksana Tugas (Plt)
Plt merupakan singkatan dari Pelaksana Tugas, yang diperlukan saat kepala daerah tidak melaksanakan tugasnya sementara waktu. Plt biasanya dijabat oleh wakil kepala daerah atau sekretaris daerah.

Dasar hukum untuk pelaksana tugas diatur dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 terkait Pemerintahan Daerah.

2. Penjabat Sementara (Pjs)
Pjs merupakan singkatan dari Penjabat Sementara, yang ditunjuk oleh Mendagri dalam menjalankan tugas kepala daerah yang sedang cuti di luar tanggungan negara saat masa kampanye. Pjs Gubernur ditunjuk oleh Mendagri, namun Pjs Bupati/Wali kota berasal dari usulan gubernur.

Dasar hukum untuk penjabat sementara berada dalam Peraturan Mendagri Nomor 74/2016 juncto Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Serta Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pj Gubernur Terima Audiensi Pengurus PWI Kalbar

3. Penjabat (Pj)
Pj merupakan singkatan dari Penjabat yakni aparatur sipil negara (ASN) sebagai pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama. Ada tugas serta wewenang kepala daerah yang dijalankan saat terjadi kekosongan posisi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Kekosongan ini disebabkan dengan berbagai alasan yakni kematian, penahanan, sakit permanen, atau hilangnya pejabat. Pj akan menjabat hingga kepala daerah atau wakil kepala daerah definitif hasil pemilihan resmi mulai bertugas.

Dasar hukum untuk Penjabat diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved