Diduga Ilegal Oleh Warga, Bea Cukai Ketapang Akui Truk Berisi Bawang Tak Ada Pelanggaran Kepabeanan

Kami tidak menemukan hal-hal yang meyakinkan bahwa barang tersebut dibawa langsung dari luar negeri sebagaimana dilaporkan oleh warga.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Truk yang berisi bawang bombai diduga ilegal sempat diberi tanda pengaman oleh Bea Cukai Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satu unit truk berisi bawang bombay yang diduga dari Malaysia dan diduga ilegal diamankan pihak Bea Cukai Ketapang di Terminal Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Setelah diamankan, truk yang tadinya diberi tanda pengaman (segel) oleh pihak Bea Cukai, kini telah dilepas.

Menurut keterangan Ketua RT setempat, rencananya bawang-bawang bombai itu transit menggunakan armada truk fuso di Kabupaten Ketapang dan akan dibawa ke pulau Jawa menggunakan kapal Pelni.

"Setelah transit di Ketapang, bawang-bawang bombai itu akan dibawa ke Semarang," kata Uti AS Ketua RT setempat, Senin 20 Mei 2024.

Menurutnya, dirinya bersama Kepala Dusun, Firman Hidayat, serta Kepala Desa Payak Kumang, Zulkifli sempat mempertanyakan terhadap asal usul bawang bombai tersebut kepada sopir maupun kernet truk, namun mereka tidak bisa memberikan penjelasan.

Baca juga: Jaga Kebugaran Tubuh, Personel Polres Ketapang Mengikuti Kegiatan Senam Aerobik

"Selain tidak bisa memberi penjelasan tentang asal usul barang yang didapat, mereka juga tidak bisa menunjukan bukti surat dokumen barang," jelasnya.

"Kok bisa ya, barang-barang ini dibawa ke antar pulau tanpa selembar pun dokumen resmi," timpalnya.

Diakuinya, hingga pihak petugas dari Bea Cukai Ketapang pun bertanya tentang dokumen pengangkutan, kernet truk bernama Yoga juga tidak bisa menunjukan.

Karena tidak bisa menunjukan dokumen-dokumen ke petugas Bea Cukai, kernet tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Ketapang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sedangkan unit truk fusonya di lokasi diberi garis pengaman oleh pihak Bea Cukai.

Terpisah, menindaklanjuti pengamanan truk oleh Bea Cukai atas dugaan pengangkutan bawang bombai ilegal dari Malaysia ke Ketapang, Bea Cukai Ketapang telah melakukan pendalaman informasi dan permintaan keterangan dari pihak ekspedisi.

Hasilnya tidak ditemukan bukti yang cukup terkait adanya pelanggaran di bidang kepabeanan.

“Kami tidak menemukan hal-hal yang meyakinkan bahwa barang tersebut dibawa langsung dari luar negeri sebagaimana dilaporkan oleh warga. Barang tersebut kami temukan sudah berada di dalam negeri,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ketapang, Subhan Khaeri, Selasa 21 Mei 2024.

Diketahui berdasarkan keterangan dari pihak ekspedisi, bahwa bawang bombai yang diangkut oleh truk tersebut berasal dari Pontianak dan akan dibawa menuju Semarang.

“Karena tidak ditemukannya pelanggaran di bidang kepabeanan, maka bukan lagi merupakan kewenangan Bea Cukai. Terhadap truk tersebut sudah dibebaskan,” pungkas Subhan. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved