Anak dan Orangtua Jadi Korban KDRT, Seorang Istri di Kubu Raya Laporkan Suami ke Polisi
AT yang tidak terima dinasehati, meninju orang tua korban yang sekaligus merupakan mertuanya sendiri, sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Seorang suami di laporkan istrinya ke Polres Kubu Raya karena melakukan tindak kriminal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peristiwa KDRT yang terjadi di Kecamatan Kubu, pada Senin 18 April 2024 lalu ini tak hanya seorang istri menjadi korban tapi juga anak yang masih berusia 7 tahun serta mertua pelaku.
Pelaku diketahui berinisial AT (36) dan istrinya yang melapor menjadi korban KDRT tersebut berinisial RR (35) yang hingga saat ini masih trauma mendalam bagi korban dan anaknya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani mengatakan untuk kronologi kejadian ini bermula ketika AT pulang ke rumah dan tiba-tiba meluapkan kemarahan tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak pantas di ucapkan, bahkan mengancam akan menjual istrinya kepada pria lain.
Baca juga: Polres Kubu Raya Raih Terbaik ke III LPJ Penghargaan DJPb Kalbar
Ketika RR berusaha meninggalkan rumah karena kesedihan atas ucapan suaminya, AT mendorongnya ke dinding kamar dan mencekik serta memiting lehernya.
"Pelaku pulang ke rumah dalam keadaan emosi, kemudian melontarkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan. Saat korban hendak keluar rumah, pelaku langsung mendorongnya ke dinding kamar, mencekik, dan memiting leher korban," kata Kasat Reskrim AKP Abdul Gani pada Selasa 21 Mei 2024.
Lanjutnya lagi, perisitwa Kegaduhan tersebut menarik perhatian anak korban yang saat itu sedang bermain di halaman rumah. Ketika anak tersebut masuk ke dalam rumah untuk mengetahui apa yang terjadi, ia justru mendapatkan tamparan dari ayahnya hingga menangis kesakitan.
"Anak kandung mereka yang masih berusia 7 tahun yang saat itu sedang bermain di halaman mendengar kegaduhan di rumahnya, ia pun pulang untuk mengetahui apa yang terjadi, namun ia pun justru turut menjadi korban mendapatkan tamparan dari ayahnya" ujar Kasat Reskrim.
Lanjutnya, mengetahui peristiwa pertengkaran suami istri, Orang tua RR yang datang untuk menengahi pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut juga menjadi korban kekerasan.
AT yang tidak terima dinasehati, meninju orang tua korban yang sekaligus merupakan mertuanya sendiri, sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.
"Orang tua korban yang sekaligus mertua pelaku datang ke rumah untuk mendamaikan cekcok antara keduanya. Namun pelaku yang tak terima dinasehati memukul mertuanya dan kemudian melarikan diri," terangnya.
Kemudian Kasat Reskrim AKP Abdul Gani pun mengatakan saat ini Pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada Jumat 10 Mei 2024 kemarin di rumah kontrakan orang tuanya.
AT langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya.
"Penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa AT sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan saksi-saksi, alat bukti, dan Visum et Repertum dalam kasus tindak pidana KDRT dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya," pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Demo Jadi Bukti Suara Rakyat, Asal Tidak Merusak Fasilitas Umum |
![]() |
---|
Pemprov Kalbar Gaungkan Gema Emas 2045 Lewat Film Pendek Langkah Kedua |
![]() |
---|
Sinergi Jaga Kondusifitas, Ketua MUI Bersama Polres Sambas Gelar Sholat Ghaib Doa Bersama |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pria Nekat Lompat dari Tower, Demo Lanjutan di DPRD Kalbar Hari Ini |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Pontianak Hujan Petir, Sintang Cerah Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.