Anak dan Orangtua Jadi Korban KDRT, Seorang Istri di Kubu Raya Laporkan Suami ke Polisi

AT yang tidak terima dinasehati, meninju orang tua korban yang sekaligus merupakan mertuanya sendiri, sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ruangan yang menjadi TKP AT melakukan tindak pidana KDRT di Kubu, berdasarkan laporan istrinya RR karena orangtua dan anaknya turut jadi korban. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Seorang suami di laporkan istrinya ke Polres Kubu Raya karena melakukan tindak kriminal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa KDRT yang terjadi di Kecamatan Kubu, pada Senin 18 April 2024 lalu ini tak hanya seorang istri menjadi korban tapi juga anak yang masih berusia 7 tahun serta mertua pelaku.

Pelaku diketahui berinisial AT (36) dan istrinya yang melapor menjadi korban KDRT tersebut berinisial RR (35) yang hingga saat ini masih trauma mendalam bagi korban dan anaknya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani mengatakan untuk kronologi kejadian ini bermula ketika AT pulang ke rumah dan tiba-tiba meluapkan kemarahan tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak pantas di ucapkan, bahkan mengancam akan menjual istrinya kepada pria lain.

Baca juga: Polres Kubu Raya Raih Terbaik ke III LPJ Penghargaan DJPb Kalbar

Ketika RR berusaha meninggalkan rumah karena kesedihan atas ucapan suaminya, AT mendorongnya ke dinding kamar dan mencekik serta memiting lehernya.

"Pelaku pulang ke rumah dalam keadaan emosi, kemudian melontarkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan. Saat korban hendak keluar rumah, pelaku langsung mendorongnya ke dinding kamar, mencekik, dan memiting leher korban," kata Kasat Reskrim AKP Abdul Gani pada Selasa 21 Mei 2024.

Lanjutnya lagi, perisitwa Kegaduhan tersebut menarik perhatian anak korban yang saat itu sedang bermain di halaman rumah. Ketika anak tersebut masuk ke dalam rumah untuk mengetahui apa yang terjadi, ia justru mendapatkan tamparan dari ayahnya hingga menangis kesakitan.

"Anak kandung mereka yang masih berusia 7 tahun yang saat itu sedang bermain di halaman mendengar kegaduhan di rumahnya, ia pun pulang untuk mengetahui apa yang terjadi, namun ia pun justru turut menjadi korban mendapatkan tamparan dari ayahnya" ujar Kasat Reskrim.

Lanjutnya, mengetahui peristiwa pertengkaran suami istri, Orang tua RR yang datang untuk menengahi pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut juga menjadi korban kekerasan.

AT yang tidak terima dinasehati, meninju orang tua korban yang sekaligus merupakan mertuanya sendiri, sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.

"Orang tua korban yang sekaligus mertua pelaku datang ke rumah untuk mendamaikan cekcok antara keduanya. Namun pelaku yang tak terima dinasehati memukul mertuanya dan kemudian melarikan diri," terangnya.

Kemudian Kasat Reskrim AKP Abdul Gani pun mengatakan saat ini Pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada Jumat 10 Mei 2024 kemarin di rumah kontrakan orang tuanya.

AT langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya.

"Penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa AT sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan saksi-saksi, alat bukti, dan Visum et Repertum dalam kasus tindak pidana KDRT dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved