Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Putussibau Utara

"Waktu itu korban bersiap-siap untuk pergi ke pasar membeli sayur, berangkat menggunakan motor. Saat tiba di parkiran, korban menyadari bahwa BBM di m

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Humas Polres Kapuas Hulu
Pelaku KDRT terhadap istrinya, saat sudah ditangkap Reskrim Polres Kapuas Hulu, Senin 20 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Satuan reserse kriminal Polres Kapuas Hulu, telah menggelar kegiatan press release, tentang kasus tindak pidana KDRT, yang dilakukan oleh seorang suami beranisial RA, terhadap istrinya bernama WA.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menyampaikan, kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut, ditangani oleh pihaknya (Reskrim Polres Kapuas Hulu) sejak tanggal 8 Mei 2024.

"Saat ini pelaku atau suami korban, sudah kami tetap tersangka dan ditangkap untuk diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu, diproses secara hukum yang berlaku," ujarnya kepada wartawan, Senin 20 Mei 2024.

Sedangkan kronologi kejadian, jelas Kasat Reskrim, kejadian KDRT tersebut, pada Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, di Rumah Kos, di Jalan Hassanudin, Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara.

"Waktu itu korban bersiap-siap untuk pergi ke pasar membeli sayur, berangkat menggunakan motor. Saat tiba di parkiran, korban menyadari bahwa BBM di motornya berada di posisi mau habis, karena sebelumnya (malam) motor tersebut digunakan oleh suaminya korban untuk nongkrong," ucapnya.

Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Amankan Tersangka KDRT, Berikut Kronologinya

Setelah selesai berbelanja, korban kembali ke kos dan langsung mengomeli suaminya dengan mengatakan, sudah tidak ada kerja, berjalan terus-menerus setiap malam, menghabiskan bensin, dan semua beban tanggungjawab istri.

"Lalu korban masuk ke kamar mandi untuk mandi, dan saat korban keluar dari kamar mandi, suami korban yaitu RA menghampiri korban di ruang tamu, dan langsung melakukan KDRT," ujarnya.

Sedangkan pengakuan pelaku, jelas Kasat, pada saat KDRT kepada istrinya, menjambak rambut korban yang sedang berdiri sekitar satu meter dari pelaku, hingga korban jatuh tersungkur dalam posisi telungkup.

Terus memegang kepala bagian belakang korban dan membenturkannya ke lantai sebanyak tiga kali, dengan posisi wajah korban menghadap ke kiri, sehingga kepala bagian kanan yang terbentur lantai.

Ketika korban berusaha berdiri, suaminya korban, memukul pelipis kanan korban dengan kepalan tangan kanan hingga korban jatuh telentang.

Pelaku duduk di atas perut korban dan mencekik leher korban dengan kedua tangan sambil mendorong ke arah belakang dan membenturkan kepala korban ke lantai, dan meninggalkan korban, masuk ke dapur, dan kembali dengan membawa pisau dapur yang ditodongkan ke arah perut korban.

Korban yang ketakutan tidak dapat berbuat apa-apa sampai akhirnya anak perempuan korban keluar dari kamar. Pelaku langsung menghentikan tindakannya dan meninggalkan korban.

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu untuk proses tindak lanjut, dan kami sudah sejumlah barang bukti seperti satu Pisau Dapur, dua Buah Buku Buku Nikah Milik Korban dan Milik Tersangka, dan Potongan Rambut Korban," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved