Berita Viral

TITIK Terang Hasil Revisi Perpres 191 Pertamax Resmi jadi BBM Subsidi, BPH Migas Bocorkan Fakta Baru

Titik terang Hasil revisi Perpres soal BBM Subsidi hingga nasib Pertalite dibatasi atau dihapus dan diganti Pertamax mulai diungkap pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
TITIK Terang Hasil Revisi Perpres 191 Pertamax Resmi jadi BBM Subsidi, BPH Migas Bocorkan Fakta Baru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Titik terang Hasil revisi Perpres soal BBM Subsidi hingga nasib Pertalite dibatasi atau dihapus dan diganti Pertamax mulai diungkap pemerintah.

Terbaru Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM belum bisa selesai pada Juni.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Perpres yang akan mengatur pembatasan Pertalite ini akan selesai pada Juni mendatang.

"Masih diproses ya, kalau Juni mungkin belum (selesai) ya, karena masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama antar kementerian. Saya belum bisa memperkirakan karena keputusannya di Menko Perekonomian," ungkap Erika di ICE BSD, Selasa (14/5).

Revisi Perpres ini akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran sehingga tidak membebankan anggaran negara.

Resmi! Pertamina Pastikan BBM Pertalite Belum Dihapus dan Diganti di SPBU Seluruh Indonesia

Pemerintah juga akan mengatur detail kriteria kendaraan yang bisa mengisi Pertalite.

Selain itu, ada rencana untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.

Saat ini pembahasan revisi Perpres ini masih seputaran kriteria konsumen BBM bersubsidi.

Pada intinya revisi tersebut akan meliputi, pertama, pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang sampai saat ini belum ada pengaturannya.

Kedua, perubahan pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, dengan mengidentifikasi kembali siapa konsumen pengguna yang berhak secara lebih detail.

"Revisi perpres 191/2014 dimaksudkan agar subsidi yang dikeluarkan pemerintah lebih tepat sasaran," kata Erika.

Diberitakan KONTAN sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, revisi Perpres 191 Tahun 2014 ini mengatur tentang mekanisme subsidi energi yang akan selesai pada Juni 2024.

Saat ini harga BBM masih ditahan oleh pemerintah, terutama harga BBM yang ditahan sampai Juni dengan pertimbangan pemerintah karena kondisi yang masih baru pulih (Covid) sehingga tidak ingin membebankan masyarakat.

Terlebih, urgensi mempercepat revisi Perpres ini untuk mengantisipasi dampak dari situasi geopolitik dan ketegangan global yang saat ini tengah berlangsung.

Untuk itu, pembengkakan subsidi BBM dan konflik Iran-Israel yang berkepanjangan salah satunya bisa diatasi dengan mervisi Perpres tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved