Pilgub Kalbar 2024

Daniel Johan Bocorkan Kandidat Gubernur Hingga Bupati yang Diusung PKB di Kalimantan Barat

Sementara untuk yang lain, Anggota Komisi IV DPR RI ini memastikan jika pihaknya terbuka asal mau berkoalisi.

Humas PKB
Potret Ketua DPP PKB Daniel Johan saat memberikan gestur hormat ketika namanya disebut Ketum Gerindra Prabowo Subianto pada momen deklarasi koalisi Gerindra dan PKB Sabtu 13 Agustus 2022. Daniel Johan membeberkan kandidat gubernur hingga bupati yang diusung PKB di Kalbar untuk 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua DPP PKB, Daniel Johan membeberkan Kandidat Kepala Daerah yang bakal diusung di Pilkada Kalbar 2024.

Anggota DPR RI Dapil Kalbar 1 ini pun menegaskan jika PKB mendorong para kader.

"PKB akan mendukung calon yang bisa duet dengan kader terbaik kita," katanya Jumat 17 Mei 2024 kepada Tribun Pontianak.

Seperti untuk Pemilihan Gubernur.

Daniel Johan mengatakan jika pihaknya mendorong Mulyadi Tawik Ketua DPW untuk maju berlaga.

Mulyadi Tawik sendiri diketahui adalah Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2014-2019.

Baca juga: Alasan Muda Mahendrawan-Suyanto Tanjung Cabut Berkas Pendaftaran Pilgub Kalbar 2024 di KPU

"Khusus di Pilkada Gubernur Kalbar kita punya Mulyadi Tawik," ungkap Daniel Johan.

Selanjutnya untuk di Sambas, ia menyebutkan sosok Bupati Sambas 2011-2016 yang juga Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2019-2024.

Lalu di Pontianak, Daniel Johan menyebut Riefian Fajarsyah atau yang dikenal Ifan Seventeen.

Untuk di Singkawang, ada Wakil Wali Kota Singkawang 2012-2017, Abdul Mutalib.

Abdul Mutalib juga adalah Ketua DPC PKB Singkawang.

Kemudian di Mempawah ada Anggota DPRD Kabupaten yang juga Ketua Fraksi PKB, Subandio.

Untuk di Kubu Raya ada Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2019-2024, H Irsan.

Hingga di Sintang, Daniel Johan menyebutkan sosok Syahroni Anggota DPRD Sintang 2009-2019.

Sementara untuk yang lain, Anggota Komisi IV DPR RI ini memastikan jika pihaknya terbuka asal mau berkoalisi.

Baca juga: PAN Berikan Rekomendasi Dukungan Untuk 4 Bakal Calon Gubernur Kalbar

Sekretaris DPC PKB Mempawah Subandio ikut mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Bupati di Pilkada Mempawah di Sekretariat DPC PKB, Kamis 25 April 2024.
Sekretaris DPC PKB Mempawah Subandio ikut mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Bupati di Pilkada Mempawah di Sekretariat DPC PKB, Kamis 25 April 2024. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan)

"Di beberapa daerah kabupaten kota kita punya kader terbaik seperti di kubu Raya kita punya H. Irsan dan Pontianak di kita punya Ifan Seventeen, di Singkawang ada H. Abdul Mutalib, di Sintang ada Syahroni, Sambas ada Ibu Juliarti Djuhardi Alwi, dan Mempawah kita punya Subandio," ungkapnya.

Lebih lanjut, Daniel Johan pun menerangkan jika rekomendasi dari PKB sendiri bakal segera keluar.

"Desk Pilkada akan menentukan, saat ini masih proses yang harus dilewati ada Uji Kelayakan calon, intinya sebelum daftar ke KPU," tutup Daniel Johan.

Untuk diketahui, PKB sendiri sudah melakukan Penjaringan dan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Se-Kalimantan Barat dari Senin 29 April 2024.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved