Polres Kapuas Hulu Segera Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Seorang Perempuan di Pengkadan

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Pinang Laka, Dusun Lidau, Desa Pinang Laka, Kecamatan Pengkadan, pada 9 April 2024 (satu hari mau lebaran).

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing dan Kasi Humas Polres AKP Iwan Gunawan, saat menyampaikan press release pengungkapan kasus kematian seorang bidan di Kapuas Hulu, Rabu 8 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pengkadan yang korbannya adalah seorang perempuan, saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rekonstruksi atas kasus pembunuhan tersebut.

"Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar dan aman," ujarnya dengan singkat ke Tribun Pontianak, Kamis 16 Mei 2024.

Atas kasus tersebut, pihak Polres Kapuas Hulu telah menetapkan satu orang tersangka yaitu beranisial KL, dan korban bernama Erni Fatmawati (Icuk Wati), diduga pelaku membunuh korban dengan cara menembakkan senjata api laras panjang.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Pinang Laka, Dusun Lidau, Desa Pinang Laka, Kecamatan Pengkadan, pada 9 April 2024 (satu hari mau lebaran).

Delapan Pemuda di Suhaid Kapuas Hulu Rudapaksa Anak Bawah Umur Secara Bergilir

Pada saat itu juga korban langsung dilakukan pemakaman di Dusun Sengkalu, Desa Pengkadan Hilir, Kecamatan Pengkadan.

Sedangkan motif pelaku membunuh korban dengan cara ditembak adalah, sakit hati dengan korban itu sendiri. Pelaku sudah ditetapkan tersangka, saat ini sudah ditangkap, dan ditahan oleh pihak Kepolisian, untuk diproses hukum selanjutnya.

Selain itu juga Kepolisian juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dan mengamankan senjata api jenis laras panjang.

Kemudian, telah melakukan autopsi jenazah korban, dengan hasilnya ditemukan tiga proyektil (peluru) yang bersarang di tubuh korban, karena ditembak oleh tersangka. Untuk mengetahui jenis proyektil atau peluru tersebut, akan dilakukan uji balistik dulu di labforensik Polda Kalbar.

Tersangka terkena pasal yang dipersangkakan 340 atau 338, dimana terkena ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved