Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Toko Ikan Hias di Kubu Raya, Uang Hasil Curian Dibelikan Narkoba
Keduanya sudah ditetapkan tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian, mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. KUBU RAYA - Polres Kubu Raya melalui Sat Reskrim Polsek Sungai Raya kembali mengamankan dua orang pelaku pencurian demi untuk membeli narkoba jenis sabu.
Peristiwa itu terjadi di sebuah toko ikan hias yang berlokasi di KH. Abdurrahman Wahid Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Minggu 7 April 2024 pada Pukul 02.00 Wib dini hari lalu.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya mengungkapkan, akibat tindak pidana pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp.30.000.000.
" Pelaku dua orang pria berinisial HU ( 21) dan SI (26) warga Kabupaten Kubu Raya. Adapun barang berharga milik korban yang telah dicuri kedua pelaku berupa uang tunai sebesar Rp. 17.400.000 (Tujuh Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), 2 senapan angin merk Sharp, 1 buah tabung gas, 15 unit pompa air Aquarium dan 2 ekor burung Murai Batu dan Kacer,"kata Ade, Kamis 16 Mei 2024.
• Demi Sabu dan Judi Slot, Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP
" Hasil dari pencurian itu digunakan kedua pelaku untuk berpesta narkoba jenis sabu. Kedua tersangka mengakui perbuatannya saat diciduk Satreskrim Polsek Sungai Raya yang dibantu personil Polsek Parindu Polres Sanggau pada Jumat (3/5) Pukul 06.00 Wib pagi di warung kopi yang berlokasi di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau,"ujarnya.
Ada pun cara kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak ventilasi dapur toko korban dengan menggunakan besi, kemudian masuk dan mengambil barang berharga milik korban, selanjutnya kedua pelaku keluar melalui pintu belakang.
" Kedua pelaku mengakui menggunakan sabu selama satu tahun belakangan ini, sehingga demi memuaskan hasrat tersebut keduanya melakukan pencurian di Toko ikan hias milik korban untuk mendapatkan uang untuk membeli sabu dengan cara merusak ventilasi kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil uang dan barang berharga lainnya milik korban dan keluar melalui pintu belakang, perlu diketahui saat kejadian tersebut Toko ikan hias dalam keadaan kosong,"terangnya.
Ade menambahkan barang bukti berupa senapan angin merk Sharp, 1 buah tabung gas, 15 unit pompa air Aquarium dan 2 ekor burung Murai Batu dan Kacer di jual kedua pelaku kepada orang yang tak dikenalnya di daerah Pontianak Timur dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya sampai saat ini masih melakukan Penyelidikan untuk menemukan barang bukti tersebut.
" Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih dilakukan Penyelidikan untuk menemukan barang bukti pencurian yang dilakukan HU dan SI," jelasnya.
Ade menerangkan, HU dan SI saat ini sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
" Keduanya sudah ditetapkan tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian, mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara," tegas Ade.
Tinjau Pasar Rasau Jaya, Bupati Sujiwo tegaskan Retribusi Rp 4000/hari |
![]() |
---|
Pemkab Kubu Raya Raih PENAIS Award 2025 dari Kemenag RI |
![]() |
---|
PENGEDAR Sabu Jaringan Sungai Kakap Dibekuk! Tim Labubu Polres Kubu Raya Gerak Cepat Sikat Pelaku |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba Jaringan Sungai Kakap Ditangkap, Polisi Sita Sabu 21,30 Gram |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Penemuan Jasad Pria di Kumpai Besar Kubu Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.