Kekayaan Pejabat
Harta Kekayaan I Wayan Koster Petahana Gubernur Provinsi Bali, Punya 7 Aset Tak Bergerak
Ia juga sempat menjadi Wakil Sekretaris jendral Perhimpunan Pemuda Hindu (PERADAH) Indonesia dan Sekretaris Jenderal DPP Prajaniti Hindu Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan I Wayan Koster dalam artikel ini.
I Wayan Koster merupakan petahana Gubernur Provinsi Bali.
Pria kelahiran 20 Oktober 1962 ini menjabat dari periode 2018-2023.
Sebelum menjadi Gubernur, I Wayan Koster juga pernah menjadi Anggota DPR RI.
Politisi PDI Perjuangan ini pernah menjadi peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Depdikbud (1988-1994) hingga dosen di beberapa universitas negeri maupun swasta (1994-2004).
Ia juga sempat menjadi Wakil Sekretaris jendral Perhimpunan Pemuda Hindu (PERADAH) Indonesia dan Sekretaris Jenderal DPP Prajaniti Hindu Indonesia.
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Muda Mahendrawan-Suyanto Tanjung, Kandidat Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar
Pada Pilkada 2024, I Wayan Koster berstatus petahana atau inkamben.
Saat masih aktif sebagai penyelenggara negara, I Wayan Koster diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pelaporan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 14 Mei 2024, I Wayan Koster tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya.
Teranyar adalah 1 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Berdasarkan LHKPN itu ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 7,9 Miliar.
7 unit aset tak bergerak jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.
Ia memiliki aset tersebut di Buleleng, Tabanan dan juga Jakarta Barat.
Selain itu I Wayan Koster tercatat memiliki dua unit kendaraan berupa mobil.
Berikut rincian Harta Kekayaan I Wayan Koster
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.417.550.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 121 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 1.213.630.000
2. Tanah Seluas 392 m2 di KAB / KOTA TABANAN, HASIL SENDIRI p. 411.600.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 2600 m2/206 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.322.000.000
4. Tanah Seluas 4000 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp. 412.000.000
5. Tanah Seluas 15400 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp. 1.586.000.000
6. Tanah Seluas 12800 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp. 2.048.000.000
7. Tanah Seluas 8840 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp. 424.320.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 430.000.000
1. MOBIL, TOYOTA AVANSA 1.5 VELOZ MT/ MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000
2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.7 SRZ 4X2 A/T / JEEP-001 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 119.670.000
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS Rp. 20.791.043
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 7.988.011.043
HUTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 7.988.011.043.
Baca Berita Seputar Harta Kekayaan Pejabat Disini!
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
| HARTA Kekayaan Komjen Purn Akhmad Wiyagus Resmi Jabat Wamendragri, Punya Utang Rp558 Juta |
|
|---|
| DAFTAR Harta Kekayaan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang Viral Main Domino dengan Azis Wellang |
|
|---|
| HARTA Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Viral Foto Main Sama Aziz Wellang, Punya Utang Rp1,8 M |
|
|---|
| DAFTAR Harta Rusdi Masse Waket Komisi III DPR Baru, Punya 10 Mobil dan Tanah Nyaris Rp100 Miliar |
|
|---|
| Nadiem Makarim Masih Berutang Rp790 Miliar, Cek Harta Kekayaan Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Viral-Ucapan-Gubernur-Bali-Larang-Pelajar-Nonton-Upin-Ipin-Ini-Alasannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.