Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan I Wayan Koster Petahana Gubernur Provinsi Bali, Punya 7 Aset Tak Bergerak

Ia juga sempat menjadi Wakil Sekretaris jendral Perhimpunan Pemuda Hindu (PERADAH) Indonesia dan Sekretaris Jenderal DPP Prajaniti Hindu Indonesia.

Dok. Tribun
Gubernur Bali 2018-2023, I Wayan Koster. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan I Wayan Koster dalam artikel ini.

I Wayan Koster merupakan petahana Gubernur Provinsi Bali.

Pria kelahiran 20 Oktober 1962 ini menjabat dari periode 2018-2023.

Sebelum menjadi Gubernur, I Wayan Koster juga pernah menjadi Anggota DPR RI.

Politisi PDI Perjuangan ini pernah menjadi peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Depdikbud (1988-1994) hingga dosen di beberapa universitas negeri maupun swasta (1994-2004).

Ia juga sempat menjadi Wakil Sekretaris jendral Perhimpunan Pemuda Hindu (PERADAH) Indonesia dan Sekretaris Jenderal DPP Prajaniti Hindu Indonesia.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Muda Mahendrawan-Suyanto Tanjung, Kandidat Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar

Pada Pilkada 2024, I Wayan Koster berstatus petahana atau inkamben.

Saat masih aktif sebagai penyelenggara negara, I Wayan Koster diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 14 Mei 2024, I Wayan Koster tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Teranyar adalah 1 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 7,9 Miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved