PPDB Online 2024

CARA Daftar PPDB Jalur Prestasi SD, SMP, SMA 2024, Simak Langkah dan Syaratnya Berikut Ini

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik.

Dok. Tribunnews.com
RESMI Jadwal Libur Lebaran 2024 untuk Murid Sekolah TK SD SMA Sederajat Sesuai Kalender Pendidikan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Bagi peserta didik yang ingin memasuki jalur prestasi, berikut syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur prestasi baik SD, SMP, SMA.

Terdapat 4 jalur yang bisa dimasuki, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.

PPDB 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Berdasarkan kalender pendidikan, PPDB 2024 dibuka pada akhir Mei hingga Juni 2024.

Adapun tiap jalur menggunakan syarat yang berbeda-beda.

Lalu bagaimana cara dan syarat mendaftar jalur PPDB 2024 lewat jalur prestasi?

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik.

Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 30 persen dari total kuota/daya tampung.

Jalur Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024, Klik https://ppdb-madrasahdki.com

Jalur prestasi bidang akademik (60 persen dari 30 persen kuota sekolah)

Jalur ini ditentukan dari nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 SMP/MTs sederajat dengan melampirkan Surat Keterangan Nilai Rapot Peserta Didik dari sekolah asal, dikalikan dengan bobot akreditasi sekolah asal dengan rincian sebagai berikut:

  1. Akreditasi A bobotnya adalah 100 persen
  2. Akreditasi B bobotnya adalah 80 persen
  3. Akreditasi C bobotnya adalah 65%
  4. Belum Terakreditasi bobotnya adalah 55%

Cara daftar:

  • Isi form pendaftaran
  • Menyerahkan berkas fisik/fotokopi ke sekolah tujuan untuk diverifikasi: Cetak Bukti Pendaftaran Online.
  • Fotokopi Ijazah SMP/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang setara dengan Ijazah SMP/Ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling sedikit 1 (satu) tahun, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
  • Fotokopi Akte Kelahiran (Akte)/Surat Keterangan Lahir.
  • Nilai Raport SMP atau sederajat semester 1 sampai denga 5 yang dilegalisir.
  • Transkrip Nilai Rata-rata semester 1 sampai dengan semester 5.
  • Sertifikat/Piagam/Surat Keterangan Prestasi/Penghargaan Akademik yang dilegalisir (bila ada)
  • Sertifikat Aktreditasi sekolah asal.

Jalur prestasi non akademik (40?ri 30 % kuota sekolah)

Jalur ini berupa penghargaan pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah atau induk organisasi yang diakui oleh Pemerintah, pada bidang seni, olahraga, keagamaan, dan lainnya.

LINK Daftar PPDB Online Madrasah MIN MTs MAN Jakarta https://ppdb-madrasahdki.com Login Sekarang

Cara mendaftar:

  • Isi form pendaftaran
  • Menyerahkan berkas fisik/fotokopi ke sekolah tujuan untuk diverifikasi: Cetak Bukti Pendaftaran Online.
  • Fotokopi Ijazah SMP/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang setara dengan Ijazah SMP/Ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling sedikit 1 (satu) tahun, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
  • Fotokopi Akte Kelahiran (Akte)/Surat Keterangan Lahir.
  • Nilai Raport SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan 5 yang dilegalisir.
  • Transkrip Nilai Rata-rata semester 1 sampai dengan semester 5.
  • Sertifikat/Piagam/Surat Keterangan Prestasi/Penghargaan Non Akademik yang dilegalisir

Ketentuan Jalur Prestasi Lomba

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved