Pilkada Sambas 2024

KPU Sambas Nyatakan Berkas Misni-Mariadi Lengkap, Wajib Tuntaskan Silon Selama Tiga Hari

"Berkas dukungan fisik bacalon perseorangan dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 dinyatakan lengkap, namun bacalon harus menuntaskan Silon KPU dalam wakt

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
Pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati Sambas jalur independen, Misni Safari -Mariadi menyerahkan berkas dukungan pencalonan ke KPU Sambas, Jumat 10 Mei 2024. Tribun Imam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menyatakan berkas dukungan fisik bakal calon (bacalon) perseorangan independen Misni-Mariadi, lengkap, Senin 13 Mei 2024.

Setelah dinyatakan lengkap, KPU Sambas meminta bakal Paslon Misni-Mariadi wajib menuntaskan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam waktu 3 x 24 jam.

Ketua KPU Sambas Irawati menerima berkas dukungan pencalonan independen pada hari terakhir Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 wib. Setelah itu KPU melakukan konferensi pers di aula KPU Sambas.

"Berkas dukungan fisik bacalon perseorangan dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 dinyatakan lengkap, namun bacalon harus menuntaskan Silon KPU dalam waktu 3 x 24 jam," kata Ketua KPU Sambas, Irawati Senin 13 Mei 2024.

Muda Mahendrawan Tebar Senyum Saat Antar Berkas Perseorangan ke KPU Kalbar

Irawati mengungkapkan, jumlah dukungan bakal calon perseorangan minimal berjumlah 38,955 dukungan yang tersebar sedikitnya 10 kecamatan di Kabupaten Sambas.

"Berdasarkan Silon dukungan Bacalon yang masuk sebanyak 7.339 dukungan, sedangkan dalam bentuk fisik berjumlah 32.740 dukungan," tegasnya.

Ia mengatakan, setelah KPU Sambas menyatakan lengkap selanjutnya akan melakukan upload silon dalam waktu 3 x 24 jam. Sejak diterbitkan tanda terima dan berita acara diterima.

"Jika data tidak sesuai dengan fisik atau data dukungan, dimana jumlah dukungan silon sama atau lebih banyak maka dilakukan penyesuaian jumlah sesuai BA 3 x 24 jam tersebut," terangnya.

Apabila, kata dia, setelah waktu 3 x 24 data tidak sesuai dengan naskah bentuk fisik jumlah dukungan penghitungan oleh KPU, atau kurang dari data yang diinput atau sebaran, maka KPU akan memberikan tanda pengembalian kepada bacalon.

"KPU berharap waktu 3 x 24 jam yang diberikan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh bacalon, sehingga apa yang diharapkan, baik Partai Politik, semua bisa memenuhi syarat," ujarnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved