Pilgub Kalbar 2024

KPU Kalbar Terima Berkas Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur

"Nanti juga ada fase verifikasi faktual gelombang 1 dan 2 untuk kemudian memastikan kami mendapatkan syarat dukungan formal bacalon perseorangan itu p

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
Pasangan bakal calon Gubernur Kalbar Muda Mahendrawan menyerahkan berkas pendaftaran pencalonan, di Kantor KPU Kalbar, Jalan Subarkah, Kota Pontianak, Minggu, 12 Mei 2024 malam. Muda Mahendrawan maju sebagai kandidat bakal calon gubernur periode 2024-2029 melalui jalur independen pada pilkada serentak November 2024 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mendekati menit akhir ditutupnya masa pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Muda Mahendrawan beserta tim tiba di Kantor KPU Kalbar, Minggu 12 Mei 2024, sekira pukul 23:30 WIB.

Setelah menyerahkan berkas, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, M Syarifuddin Budi mengatakan terkait berita acara penerimaan resminya sedang diproses.

"Kita terima semua berkas administrasi baik yang disampaikan melalui silon maupun berupa dokumen fisik, ini merupakan syarat dukungan yang diserahkan oleh bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan untuk kami hitung jumlahnya," katanya.

Budi mengatakan, sejauh ini berdasarkan unggahan melalui silon sesungguhnya sudah memenuhi syarat minimal yang dibutuhkan untuk selanjutnya diverifikasi secara administratif mulai tanggal 13 Mei hingga 29 Mei 2024.

"Nanti juga ada fase verifikasi faktual gelombang 1 dan 2 untuk kemudian memastikan kami mendapatkan syarat dukungan formal bacalon perseorangan itu pada tanggal 8-19 Agustus 2024, oleh karena itu semuanya berproses," tuturnya.

Antar Berkas Perseorangan ke KPU Kalbar, Muda Mahendrawan: Saya Tidak Anti Parpol

Terkait syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan yakni sebanyak 8,5 persen yang tersebar minimal di 8 Kabupaten/kota.

"Jika sejumlah 336.478 yang terlampaui oleh bacalon dalam konteks syarat dukungan minimal, maka kita bisa lanjutkan ke tahap verifikasi faktual," jelasnya.

Namun, dijelaskannya ketika jumlah syarat dukungan verifikasi kurang dari yang disyaratkan maka tidak akan berlanjut pada tahapan verifikasi faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Semoga semuanya berjalan dengan kredibel dan kami melibatkan banyak tim sehingga tidak ada satu pun tim yang tidak bekerja untuk mengecek syarat-syarat administrasi dukungan yang disampaikan oleh bakal calon pasangan perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur atas nama Muda Mahendrawan dan Suyanto Tanjung," tutupnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved