Ibadah Haji 2024

Kemenag Mempawah Ingatkan Calon Jemaah Haji Terkait Barang Bawaan di Koper

"Pihak penerbangan tidak bertanggung jawab bila terdapat kehilangan barang akibat adanya sweeping air zam-zam di tas jemaah (koper di bongkar paksa ta

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Mempawah, Mulyadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Mempawah, Mulyadi, mengingatkan 177 calon jemaah haji asal Kabupaten Mempawah untuk memperhatikan barang bawaannya. Mengingat ada batas dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Maskapai Saudi Airlines, Senin 13 Mei 2024.

Pertama kata Mulyadi, ada beberapa ketentuan barang bawaan yang dimasukkan dalam Koper Besar (Bagasi tercatat) maksimal berat koper 32 kg.

"Jemaah haji tidak diperkenankan memasukkan air zam-zam ke dalam tas bagasi tercatat dan tas kabin. Apabila ternyata terdeteksi terdapat air zam-zam, maka jemaah yang bersangkutan dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan penerbangan," ujar Mulyadi.

Kemenag Mempawah Sampaikan Teknis Pelepasan Keberangkatan Calon Jemaah Haji

"Pihak penerbangan tidak bertanggung jawab bila terdapat kehilangan barang akibat adanya sweeping air zam-zam di tas jemaah (koper di bongkar paksa tanpa pemberitahuan jika terdapat air zam-zam)," lanjut Mulyadi mengingatkan.

Kemudian kata Mulyadi, jemaah haji dilarang memasukkan power bank di koper besar.

"Jemaah haji juga tidak diperkenankan membawa cairan aerosol dan gen di atas 100 ml ke dalam tas kabin /koper kecil (Obat-obatan yang berbentuk cairan lebih dari 100 ml hanya boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat (koper besar) maksimal 2 liter yang dikemas dalam wadah masing-masing 500 ml)," jelas Mulyadi.

Selanjutnya kata Mulyadi, ada beberapa ketentuan barang bawaan yang dimasukkan di dalam koper kecil (tas kabin) dengan maksimal berat 75 kg.

"Barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, antara lain, bahan yang mengandung radio aktif, Powerbank diatas 20.000 mAh atau 100 watt, magnit, barang yang mengandung racun, yang menyebabkan karat, campuran oksid, bahan kimia yang dapat meledak, benda yang dapat melukai (pisau, gunting dan lain-lain)," jelas Mulyadi.

Untuk itu, Mulyadi berharap seluruh jemaah haji dapat memperhatikan ketentuan yang ada terkait barang bawaan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved