Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Rahmat Mirzani Djausal Kandidat Gubernur Lampung 2024 Jagoan Partai Gerindra

Sebelum aktif di Partai Gerindra, Rahmat Mirzani Djausal merupakan pengurus KNPI hingga BPD Hipmi.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Rahmat Mirzani Djausal Ketua DPD Partai Gerindra Lampung dan Prabowo Subianto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Rahmat Mirzani Djausal dalam artikel ini.

Rahmat Mirzani Djausal merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung.

Pria kelahiran 18 Maret 1980 ini juga adalah anggota DPRD Provinsi.

Sebelum aktif di Partai Gerindra, Rahmat Mirzani Djausal merupakan pengurus KNPI hingga BPD Hipmi.

Ia juga sempat menjadi pengurus Kadin Bandar Lampung, PP PII hingga AABI.

Jelang Pilkada 2024, Rahmat Mirzani Djausal menguat menjadi satu diantara Calon Gubernur.

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Asri Damuna? Sosok Albert yang Ngajak Youtuber Korea ke Hotel, Segini Gajinya

Partai Gerinda pun mengusung Rahmat Mirzani Djausal dalam Pilgub Lampung 2024.

Hal itu disampaikan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani saat menghadiri halal bi halal seluruh pengurus Gerindra Lampung, Sabtu 11 Mei 2024.

Sebagai wakil rakyat, Rahmat Mirzani Djausal diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Melansir dari laman E-LHKPN Minggu 12 Mei 2024, Rahmat Mirzani Djausal rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Terbaru adalah 30 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved