Public Service
Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap Dokumen Persyaratannya!
Pemberian Beasiswa Pendidikan kepada anak peserta BPJS Ketengakerjaan berlaku apabila pesertanya mengalami cacat total atau bahkan kematian.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Keuntungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang penting diketahui adalah Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan memperoleh beasiswa pendidikan mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.
Pemberian Beasiswa Pendidikan kepada anak peserta BPJS Ketengakerjaan berlaku apabila pesertanya mengalami cacat total atau bahkan kematian.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat.
Dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan kekantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
• Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Beri Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Warga
Dokumen Manfaat Beasiswa
Dokumen beasiswa bagi anak peserta diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap yaitu:
1. Formulir Beasiswa
2. Surat Keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih dalam masa pendidikan
3. KTP Anak atau Kartu Pelajar
5. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan.
- Dokumen klaim JKM
- Dokumen klaim JKM merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat melakukan klaim JKM.
• Apa Penyebab e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan Ditolak? Begini Cara Update Data Peserta JHT Terbaru!
Berikut ini besaran bantuan nominal Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:
TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.
SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah. Semoga membantu. (*)
Informasi Terkini dari Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.