Berulang Kali Kirim Sabu ke Kalteng, Pria Asal Pontianak Timur Ditangkap BNNP Kalbar

"JM berhasil diamankan oleh tim lada 29 Maret 2024 sore di wilayah Pontianak Timur, dari penggeledahan petugas mendapatkan 198,4 gram sabu dan 7 butir

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
JM (42) pria asal Pontianak Timur yang jadi kurir sabu antar Provinsi yang ditangkap BNNP Kalbar, Rabu 8 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jadi kurir sabu lintas Provinsi, seorang pria warga Kecamatan Pontianak Timu, Kota Pontianak ditangkap BNN Provinsi Kalimantan Barat.

Pria berinisial JM (42) itu ditangkap pada 29 maret 2024 di rumahnya.

Pada pemeriksaan, petugas mendapati 198,4 gram sabu dalam 2 plastik dan 7 butir ekstasi yang siap kirim.

Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan penangkapan tersebut bermula saat Bea Cukai Kalbar menginformasikan terkait adanya dugaan paket mencurigakan diduga berisi narkotika yang akan dikirim melalui jalur ekspedisi.

Berdasarkan penyelidikan, kemudian petugas mengidentifikasi seorang pria yang diduga sebagai pemilik yang ternyata adalah JM.

Transaksi Sabu, Seorang Wanita Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

"JM berhasil diamankan oleh tim lada 29 Maret 2024 sore di wilayah Pontianak Timur, dari penggeledahan petugas mendapatkan 198,4 gram sabu dan 7 butir ekstasi dari rumah tersangka," ujarnya saat pemusnahan di BNNP Kalbar, Rabu 8 Mei 2024.

Dari pemeriksaan, JM mengakui akan mengirimkan sabu yang ia dapat dari Pontianak itu ke Kalteng, dan ia sudah tiga kali mengirimkan sabu dengan upah 9 juta rupiah.

Modusnya, ia terkadang menggunakan jasa ekspedisi, dan terkadang membayar orang lain untuk mengirimkan barang haram itu.

"Dia ini sudah 3 kali mengirimkan sabu ini ke wilayah Kalteng, dimana sabu ini sendiri di dapat dari Pontianak juga, dan masih kita selidiki lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun hingga penjara seumur hidup atau mati. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved