Detik-detik Pasangan Sirih Terekam CCTV Mencuri di Swalayan Desa Kapur Kubu Raya
Akhirnya identitas pasangan sirih ini pun diketahui dan anggota Lidik Satreskrim Polres Kubu Raya ini pun berhasil ditangkap pada Kamis 25 April malam
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pasangan sirih di Kabupaten Kubu Raya ini terpaksa diamankan anggota Satreskrim Polres Kubu Raya, lantaran wajah mereka terekam kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) melakukan tindak pidana pencurian di satu di antara swalayan yang berada di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasus ini terungkap, bermula pihak swalayan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, aksi keduanya terekam CCTV dan kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Lidik Satreskrim Polres Kubu Raya ke lokasi kejadian serta melakukan penyelidikan pada Kamis 25 April 2024.
Akhirnya identitas pasangan sirih ini pun diketahui dan anggota Lidik Satreskrim Polres Kubu Raya ini pun berhasil ditangkap pada Kamis 25 April malam di kediamannya yang berada di kawasan Kecamatan Pontianak Timur.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo menerangkan bahwa kedua pelaku merupakan pasangan pernikahan siri berinisial GSK (60) dan KI (43) warga kecamatan Pontianak Timur.
"Keduanya nekad melakukan aksinya dengan mencuri untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasrat bermain judi online," ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo pada Rabu 8 Mei 2024.
• Aksinya Terekam CCTV saat Mencuri, Dua Sejoli Ditangkap Jajaran Polres Kubu Raya
• Kapolres Kubu Raya Pimpin Evaluasi Bulanan Kinerja Polres dan Jajaran, Ini Arahannya kepada Personel
Lanjutnya, aksi keduanya terbilang nekad, namun mereka tak menyadari kalau aksi pencuriannya terekam di kamera pengintai CCTV.
"Aksi keduanya tidak hanya sekali, dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polres Kubu Raya pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali dan itu terekam di CCTV milik swalayan, dan akibat perbuatan pemilik swalayan mengalami kerugian sebesar Rp 3,9 juta," ungkap Kapolres Wahyu
Lanjutnya, barang -barang yang di curi di toko swalayan tersebut berupa kopi, perlengkapan mandi seperti shampo berbagai merk, sabun mandi cair, handbody berbagai merk dan rencana barang-barang tersebut akan dijual kembali.
"Saat keduanya diamankan sejumlah barang bukti di temukan, dan hasil pemeriksaan sementara pengakuan mereka nantinya barang tersebut akan dijual kembali, selanjutnya hasil dari penjualan akan digunakan keduanya bermain judi online," ungkapnya.
"Keduanya sempat akan berdalih tetapi setelah ditunjukan rekaman CCTV oleh penyidik, keduanya pun mengakui perbuatannya dan tak dapat berkelit," katanya
"Untuk Modus operandi keduanya ini dengan cara berbelanja barang kecil, kemudian barang curian berupa Kopi, sabun cair dan item lainnya di masukan ke dalam baju dan celana, sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang," katanya
Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang-barang curian yang disita akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.
"Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Kapolres Wahyu tegas.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Program TJSL EduPort, Sinergi Industri dan Kampus untuk Pengembangan Terminal Kijing |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! 5G Hadir di Pontianak hingga Kecelakaan Beruntun di Sungai Pinyuh |
![]() |
---|
Arti Tagline Baru 'Pontianak Bersahabat' di HUT Ke-254 Kota Pontianak |
![]() |
---|
KRONOLOGI Mengerikan Kecelakaan Beruntun di Sungai Pinyuh Sebabkan Satu Pejalan Kaki Meninggal |
![]() |
---|
VIDEO: Kisah Tragis Maut Siswa SMKN 3 Pontianak, Terungkap Sosok Farid di Mata Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.