Aksinya Terekam CCTV saat Mencuri, Dua Sejoli Ditangkap Jajaran Polres Kubu Raya
Keduanya nekat mencuri untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasrat bermain judi online
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Demi mencari uang untuk bermain judi online, pasangan siri mencuri barang milik salah satu swalayan yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasus ini terungkap setelah pihak swalayan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
Aksi keduanya terekam CCTV, tak menunggu lama Tim Opsnal Polres Kubu Raya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pasangan siri tersebut di kediamannya di Pontianak Timur pada Kamis 25 April 2024 malam.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menerangkan bahwa pelaku merupakan pasangan siri berinisial GSK (60) dan KI (43) warga Pontianak Timur, aksinya terbongkar setelah terekam CCTV.
• Nekat Mencuri Motor untuk Beli Sabu, Seorang Pemuda di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Keduanya nekat mencuri untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasrat bermain judi online.
" Aksi keduanya tidak hanya sekali, dari hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali dan itu terekam di CCTV milik swalayan, dan akibat perbuatan korban (pemilik swalayan) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.972.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah)," terang Ade, Rabu 8 Mei 2024.
" Saat diamankan petugas mengamankan barang berupa Kopi, pantene SHM, Sabun Dettol cair ukuran 800ml, Body wash, H&S SHM, Biore Body, Nivea BL, Repair dan beberapa item lainnya, dan nantinya barang tersebut akan dijual kembali, selanjutnya hasil dari penjualan akan digunakan keduanya bermain judi online,"terangnya.
Ade membeberkan, saat di depan penyidik, dan ditunjukan rekaman CCTV keduanya tertunduk lemas dan tak dapat berkelit.
" Setelah ditunjukan rekaman CCTV oleh penyidik, keduanya pun mengakui perbuatannya dan tak dapat berkelit," pungkasnya.
" Modus keduanya ini dengan cara berbelanja barang kecil, kemudian barang curian berupa Kopi, sabun cair dan item lainnya di masukan ke dalam baju dan celana, sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang, setelah cukup barulah di jual di daerah Pontianak Timur, "jelas Ade.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang-barang curian yang disita akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.
" Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,"tegas Ade.
Polisi Selidiki Terbakarnya 10 Unit Mess PT MUBK Kuala Mandor B Kubu Raya |
![]() |
---|
Jalan Bakti Kini Mulus, Bupati Sujiwo Sumbang Lampu dan Tanaman Hias |
![]() |
---|
Polisi Amankan Seorang Wanita Muda Diduga Buang Bayi di Kebun Kelapa Batu Ampar Kubu Raya |
![]() |
---|
DERETAN Kecelakaan Maut di Kalimantan Barat dalam Sepekan Terakhir, Korban Pelajar hingga Wisudawati |
![]() |
---|
Kapolres Kubu Raya Ajak Taruna Bumi Khatulistiwa Jadi Teladan di Dunia Nyata dan Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.