BERAPA Bonus Undang Teman SeaBank Lengkap Kode Referral Resmi SeaBank untuk Klaim Bonus Uang Tunai

Kedua kode referral PH7YHJ dan BZ7HEV  adalah kode referral SeaBank yang wajib dimasukan saat kamu daftar akun online.

Editor: Syahroni
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Cara mudah daftar dan masukan kode referral opsional SeaBank. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar akun SeaBank dapatkan bonus uang tunai langsung hingga jutaan rupiah dengan program kode referral.

Bagi kamu yang belum mempunyai akun atau rekening segera buka dan daftar sekarang juga.

Kamu akan langsung dapat bonus uang tunai sebagai nasabah SeaBank.

Saat kamu daftar pastikan memasukan kode referral resmi SeaBank yaitu BZ7HEV.

Selain kode BZ7HEV kamu juga bisa masukan kode referral PH7YHJ.

Baca juga: BAGAIMANA Cara Daftar Akulaku dan Ajukan Limit Kredit Lengkap Kode Referral Resmi Akulaku Sekarang

Kedua kode referral PH7YHJ dan BZ7HEV  adalah kode referral SeaBank yang wajib dimasukan saat kamu daftar akun online.

Kamu akan langsung dapat bonus uang tunai setelah masukan kode referral tersebut.

Bonus akan dicairkan ke akun SeaBank kamu usai melakukan top up minimal Rp50 ribu dan saldonya ditahan selama 3 hari.

Baca juga: CARA Dapatkan dan Masukan Kode Referral NeoBank Aplikasi Bank Digital Resmi yang Aman Terdaftar OJK

Usai bonus pertamamu cair, kamu bisa menghasilkan bonus uang tunai setiap harinya.

Caranya adalah dengan mengajak teman untuk buka akn SeaBank atau rekening SeaBank.

Setiap berhasil mengajak teman akan ada bonus Rp35.000.

Rinciannya kamu akan dapat Rp25.000 dan temanmu Rp10.000.

Baca juga: CARA Membuat dan Masuk ke Akun ShopBack Lengkap Cara Masukan Kode Referral Resmi ShopBack jRg4k2

Berlaku kelipatan semakin banyak kamu mengajak teman untuk buka rekening SeaBank semakin banyak bonus yang kamu dapatkan.

Misal kamu mengajak 10 orang dalam sehari kamu akan mendapatkan bonus Rp250.000 dan tidak ada batasan mengajak teman sebanyak-banyaknya.

PT Bank Seabank Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved