Pilwako Pontianak 2024
KPU Pontianak: Belum Ada Pencalonan Perorangan Pilkada yang Konsultasi dan Daftar
Hingga saat ini masih belum ada yang melakukan konsultasi atau bahkan yang sudah minta jadwal untuk mendaftar.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pontianak, David Teguh mengatakan, terkait pendaftaran Calon Wali Kota (Cawako) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jalur independen.
Hingga saat ini masih belum ada yang melakukan konsultasi atau bahkan yang sudah minta jadwal untuk mendaftar.
"Sampai saat ini masih belum ada," katanya kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa 7 Mei 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Pontianak Nomor 104 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024, dukungan minimal pemilih harus mencapai 41.134 Pemilih (8,5 persen Dari Jumlah DPT) dan untuk sebarannya harus 4 Kecamatan (Tersebar lebih dari 50 persen Jumlah Kecamatan).
• TP PKK Pontianak Gelar Halal Bi Halal, Anita Tekankan soal Kontribusi Positif Bagi Kemajuan
• Aksi Bawa Sajam Meresahkan, Pj Wako Pontianak Sebut Sudah Sering Ingatkan RT/RW hingga Sekolah
Kemudian Bakal Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Menyerahkan:
- Surat penyerahan dukungan Pasangan Calon Perseorangan menggunakan formulir model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN, dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui SILON KADA dan naskah asli fisik sebanyak 1 (satu) rangkap;
- Jumlah dukungan menggunakan formulir model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK, dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui SILON KADA dan naskah asli fisik sebanyak 1 (satu) rangkap;
- Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampirkan Surat Keterangan menggunakan formulir model B.1-KWK- PERSEORANGAN, dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui SILON KADA;
- Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat dukungan, pendukung menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih, dalam bentuk naskah asli digital yang di- unggah melalui SILON KADA.
"Waktu penyerahan mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024," pungkasnya.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
KPU Pontianak Gelar Plano Paslon Wako dan Wawako Terpilih, Edi Suryanto Sampaikan Apresiasinya |
![]() |
---|
Penetapan Wali Kota Pontianak Terpilih Hanya Dihadiri Paslon Terpilih, Bebby Nailufa Ucapkan Selamat |
![]() |
---|
Ini Kata Edi Rusdi Kamtono Usai Ditetapkan Menjadi Walikota Pontianak Terpilih |
![]() |
---|
Satgas OMP Kapuas 2024 Amankan Rapat Pleno Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Wali Kota Pontianak |
![]() |
---|
Satarudin Ucap Terima Kasih Usai Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.