Pilwako Pontianak 2024

KPU Pontianak: Belum Ada Pencalonan Perorangan Pilkada yang Konsultasi dan Daftar

Hingga saat ini masih belum ada yang melakukan konsultasi atau bahkan yang sudah minta jadwal untuk mendaftar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FIRDAUS
Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh saat ditemui di Pontianak, Kamis 2 Mei 2024. KPU meminta para anggota DPRD terpilih segera melengkapi syarat sebelum pelantikan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pontianak, David Teguh mengatakan, terkait pendaftaran Calon Wali Kota (Cawako) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jalur independen.

Hingga saat ini masih belum ada yang melakukan konsultasi atau bahkan yang sudah minta jadwal untuk mendaftar.

"Sampai saat ini masih belum ada," katanya kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa 7 Mei 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Pontianak Nomor 104 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024, dukungan minimal pemilih harus mencapai 41.134 Pemilih (8,5 persen Dari Jumlah DPT) dan untuk sebarannya harus 4 Kecamatan (Tersebar lebih dari 50 persen Jumlah Kecamatan).

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bi Halal, Anita Tekankan soal Kontribusi Positif Bagi Kemajuan

Aksi Bawa Sajam Meresahkan, Pj Wako Pontianak Sebut Sudah Sering Ingatkan RT/RW hingga Sekolah

Kemudian Bakal Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Menyerahkan:

- Surat penyerahan dukungan Pasangan Calon Perseorangan menggunakan formulir model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN, dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui SILON KADA dan naskah asli fisik sebanyak 1 (satu) rangkap;

- Jumlah dukungan menggunakan formulir model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK, dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui SILON KADA dan naskah asli fisik sebanyak 1 (satu) rangkap;

- Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampirkan Surat Keterangan menggunakan formulir model B.1-KWK- PERSEORANGAN, dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui SILON KADA;

- Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat dukungan, pendukung menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih, dalam bentuk naskah asli digital yang di- unggah melalui SILON KADA.

"Waktu penyerahan mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024," pungkasnya.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved