Kadisdikbud Sintang Akan Evaluasi Kepsek Masa Jabatan di Atas 12 Tahun

Yustinus juga berencana untuk mengevaluasi kepala sekolah yang masa jabatanya di atas 12 tahun.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang, Yustinus berencana membuat regulasi masa kerja kepala sekolah (Kepsek).

Upaya ini, untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan serta memberikan peluang bagi para pendidik lain untuk mengisi posisi sebagai kepala pendidik.

"Rencana regulasi masa kerja kepala sekolah. Satu periode itu 4 tahun tapi bisa diperpanjang jika kinerjanya baik," ujar Yustinus.

Yustinus juga berencana untuk mengevaluasi kepala sekolah yang masa jabatanya di atas 12 tahun. 

"Nanti di atas 12 tahun akan kita evaluasi. Nanti akan terjadi rotasi atau mutasi kepala sekolah yang di atas 12 tahun akan kita kembalikan," jelasnya.

Yustinus berharap, dengan adanya evaluasi ini kedepan mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Sintang semakin baik.

"Ini akan kita atur sehingga peluang bagi guru sangat besar untuk menggantikan seniornya. Sehingga ada regenerasi di tempat lain ada regulasi. Tapi kadang tidak dilaksanakannya. Tapi akan kita coba. Outputnya tentu kualitas pendidikan. Kalau pendidikan berkualitas, anaknya berkualitas. Mutu kualitas pendidikan sintang baik dari segi kemampuan intelektual moral," ujar Yustinus. 

Antisipasi Rabies, Dinkes Sintang Imbau Warga Vaksin Hewan Peliharaan

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved