Kadisdikbud Sebut 26 SMA/SMK Akan Jadi Sekolah Inklusi Pertama di Kalbar
Rita Hastarita menyampaikan saat ini sudah ada 13 sekolah yang telah mengikuti pelatihan untuk Sekolah Inklusi.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat (Kalbar) Rita Hastarita menyampaikan bahwa sudah ada sekitar 26 sekolah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan menjadi Sekolah Inklusi pertama di Provinsi Kalbar.
Rita Hastarita menyampaikan saat ini sudah ada 13 sekolah yang telah mengikuti pelatihan untuk Sekolah Inklusi.
“Jadi yang terbaru saat ini sudah ada 13 sekolah yang sudah ikut pelatihan, dan ini akan terus berlanjut,”ujar Rita kepada TribunPontianak, Minggu 5 Mei 2024.
Sebelumnya, Rita menargetkan ada 10 sekolah yang sudah bisa dimulai saat tahun ajaran baru pada Juli 2024 nanti.
Dimana ini akan menjadi yang pertama, untuk kehadiran Sekolah Inklusi di Kalbar.
Ternyata kabar baiknya, bahwa sudah lebih dari 10 sekolah yang sudah mengikuti pelatihan Sekolah Inklusi di Kalbar.
• Momentum Hardiknas 2024, Disdikbud Kalbar Gelar Berbagai Kegiatan Siapkan Generasi Emas 2045
Seperti diketahui Sekolah Inklusi adalah tempat di mana anak-anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama dengan anak-anak reguler lainnya.
Rita Hastaritata menjelaskan SMA dan atau SMK inklusi di Kalbar akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Disdikbud Kalbar.
Dimana kebijakan ini menurutnya merupakan penjabaran atau menindaklanjuti dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
“Jadi tahun ini seluruh SMA/SMK akan menerima siswa disabilitas. Namun ada pembagiannya, dan sesuai dengan juknis yang ada,” ujar Rita.
Ia menjelaskan bahwa pada sekolah yang mempunyai guru pendamping disabilitas, dapat menerima siswa disabilitas dari kategori ringan hingga sedang.
Sedangkan untuk sekolah yang tidak mempunyai guru pendamping disabilitas, hanya boleh menerima calon siswa disabilitas dengan kategori ringan.
“Jadi berkaitan kategori ini, sudah kita tentukan dalam juknis tersendiri dengan menggunakan pola assesmen, dengan berbagai pertanyaan yang harus dijawab calon siswa, dan minimal IQ itu diangka 70,” ujar Rita.
Lebih lanjut Rita menjelaskan anak-anak disabilitas yang boleh mendaftar ke Sekolah Inklusi tersebut bisa dari lulusan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau SMP yang sudah menyelenggarakan inklusi.
Laksanakan Tugas Mulia! Mobil Ambulans Gratis Bala Komando Melayu Alami Kecelakaan, Riko Terluka |
![]() |
---|
Ngeri! Truk Terguling di Budi Utomo Pontianak Usai Kecelakaan Beruntun Libatkan Motor dan Ambulans |
![]() |
---|
Kapolsek Meliau Pimpin Anev Kinerja Mingguan, Tekankan Integritas dan Disiplin Anggota |
![]() |
---|
KRONOLOGI 2 ABK Tewas di Lambung Kapal Sinar Kota Besi III Dermaga Desa Kawat Tayan Hilir Sanggau |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Anggota DPRD Kota Singkawang Periode 2024–2029, Pimpinan hingga Komisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.