Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

Lanjut Ani Sofian, open bidding dan job fit untuk posisi sekda juga telah dilaksanakan dalam kurun waktu dua bulan belakangan.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian memberikan ucapan selamat kepada Pj Sekda Kota Pontianak Zulkarnain. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak.

Zulkarnain saat ini juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak.

Ani Sofian menerangkan, posisi Pj Sekda bersifat sementara, sembari menunggu pelantikan sekda definitif yang akan direncanakan pada akhir Mei mendatang.

“Setelah koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian Komisi Aparatur Sipil Negara, kita akan meminta pertimbangan teknis pelantikan sekda definitif nanti,” ungkapnya, usai pelantikan dan pengambilan sumpah, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Senin 6 Mei 2024 sore.

Lanjut Ani Sofian, open bidding dan job fit untuk posisi sekda juga telah dilaksanakan dalam kurun waktu dua bulan belakangan.

Baca juga: Jumlah Jemaah Haji Pontianak Pria 279 Orang dan Wanita 358 Orang, Tertua 86 Tahun

Tiga nama teratas di antaranya Amirullah yang kini menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak, Y Trisna Ibrahim selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak dan Yaya Maulidia yang menjabat Inspektur Kota Pontianak.

“Jabatan Pj Sekda ini sampai ketika Sekda definitif dilantik, itu yang masih kita tunggu. Secara tupoksi kerjanya sebagai kepala kantor, sebagai saringan terakhir pertimbangan surat naik,” tutur Ani Sofian.

Ani Sofian juga mengungkapkan proses pelantikan sekda definitif akan menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) oleh BKN kemudian persetujuan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menambahkan, sekda memegang posisi sentral dalam pemerintahan.

Ada begitu banyak peran yang menurutnya harus dilakukan untuk membantu kepala daerah. Mulai dari koordinator, administrator, inspirator, fasilitator sampai regulator.

“Peran koordinator dan inspirator wajib dipunyai agar hubungan kelembagaan dan internalisasi di tingkat pegawai berhasil diwujudkan. Sementara peran regulator, fasilitator dan evaluator erat kaitannya dalam rangka perumusan kebijakan, penyelesaian masalah dan pengawasan,” sebutnya.

Ani Sofian berpesan, setiap surat yang naik kepadanya nanti sudah dipertimbangkan terlebih dahulu dari OPD terkait.

Jadi ketika sudah dihadapkan kepada dirinya, ia akan memilih keputusan akhir.

“Seperti contoh ketika ada surat kegiatan, sebelum naik ke saya sudah dipertimbangkan kepala OPD dan terakhir melalui pertimbangan Pj Sekda,” pesannya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved