Kedapatan Simpan Narkotika Jenis Sabu, Seorang Warga Meliau Diamankan Polisi
Dan saat itu terhadap barang bukti yang ditemukan petugas, diakui pelaku adalah miliknya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satres Narkoba Polres Sanggau Polda Kalbar bersama Polsek Meliau mengamankan sorang Pria berinisial Kor (42) warga Dusun Meliau Hilir RT 004 / RW 002 Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau karena diduga menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumahnya.
Saat diamankan tim gabungan terduga pelaku berinisial Kor, sedang berada di rumahnya, terletak pada Dusun Meliau Hilir.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan polisi LP/A/27/IV/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sanggau/Polda Kalbar/ tanggal 25 April 2024.
“Terduga pelaku berinisial Kor (42) ini diamankan oleh tim gabungan Satres Polres Sanggau dan Polsek Meliau. Tersangka ditangkap di rumahnya,” ucapnya.
• Kapolres Singkawang Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika Sepanjang Bulan April 2024
Menurut Kasi Humas, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan masyarakat, yang menyebutkan yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba.
Kemudian kata Iptu Keken Sukendar, pada Kamis 25 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berisial Kor tersebut, sedang berada di dalam rumahnya.
“Saat penangkapan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Tim gabungan menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.79 gram yang tersimpan di saku sebelah kiri celana, yang dikenakan pelaku. Dan saat itu terhadap barang bukti yang ditemukan petugas, diakui pelaku adalah miliknya,” ungkap Keken.
Ditambahkan, barang bukti lain yang turut diamankan berupa 1 helai tekstil kain perlak, 1 celana pendek bertuliskan RAFI warna cream, 1 Hp merek VIVO YO2 warna ungu berikut SIM Card serta uang tunai sebesar Rp 400.000.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sanggau, guna untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.
Polsek Toba Verifikasi Tujuh Titik Hotspot, Tiba di Lapangan Api Sudah Padam |
![]() |
---|
Polres Landak Beberkan Penanganan Kasus Periode Juli-Agustus 2025 |
![]() |
---|
Pj Sekda Buka Layanan BLUD Bidang Kesehatan, Dirangkai Dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Pj Sekda Buka Sosialisasi Peran Organisasi Perempuan Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga |
![]() |
---|
Razia Knalpot Brong di Meliau: 30 Motor Berknalpot Brong Diamankan, Pelajar Diberi Pembinaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.