Public Service

Cara Online Skrining Riwayat Penyakit, Berikut Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Terblokir!

Kartu BPJS yang nonaktif tentu tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPotianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Skirinng penyakit secara online BPJS Kesehatan lewat aplikasi JKN Mobile atau Chika WhatsApp 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selain terblokir atau non aktif kartu BPJS Kesehatan meminta agar peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melakukan aktifitas Skrining Riwayat Kesehatan.

Nah, Artikel ini akan mengulas bagaimana caranya mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang terblokir sehingg dapat digunakan untuk melakukan skrining tentang riwayat kesehatan. 

Apabila BPJS Kesehatan telah diaktifkan kembali maka dapat menyimak cara-cara mengajukan skrining online. 

Skrining sendiri iyalah Riwayat Kesehatan upaya promotif dan preventif untuk melihat potensi risiko terhadap empat penyakit yaitu diabetes militus, hipertensi, ginjal kronis, dan jantung koroner.

Terkait dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa bersifat nonaktif bila peserta menunggak iuran bulanan untuk itu peserta dapat mengaktifkannya kembali. 

Kartu BPJS yang nonaktif tentu tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas.

Skrining BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan melalui beberapa cara yakni dengan aplikasi Mobile JKN, Website BPJS Kesehatan dan juga menghubungi Assistant JKN (Chika).

Proses skrining dapat dilakukan satu kali dalam setahun oleh peserta BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan Ajak Warga Kecamatan Pontianak Utara Pahami Alur Layanan Kesehatan Program JKN

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif atau terblokir agar dapat digunakan kembali.

Simak caranya di bawah ini.

Agar kartu BPJS Kesehatan kamu aktif kembali, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini, dikutip dari bpjskesehatan.go.id

1. Hubungi BPJS Kesehatan care center di 165, atau langsung chat Assistan JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.

2. Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.

3. Dinas Sosial kemudian akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.

4. Setelah re-aktivasi berhasil, kamu bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved