Public Service

Apakah Tarif BPJS Kesehatan 2024 Naik? Ini Cara Gabung di Program JKN Dengan Gratis Biaya Iuran!

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan dibedakan sesuai status peserta.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Daftar Iuran BPJS Kesehatan terbaru dan syarat bergabung di program JKN dengan gratis biaya iuran. 

Adapun BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Simaklah syarat dan pendaftaran sebagai salah satu peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024 terbaru.

BPJS Kesehatan PBI tahun 2024 ini tertuang dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Peserta BPJS ini ditetapkan tuk tunduk pada peraturan negara.

Jaminan Kesehatan ini menjadi salah satu jaminan untuk perlindungan kesehatan, supaya memperoleh manfaat dalam pemeliharaan kesehatan.

Bagi mereka yang sudah membayar uang iuran, atau yang iurannya dibayar pemerintah, maka akan memperoleh perlindungan.

Sebelum menyimak bagaimana cara pendaftaran BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, maka bisa simak terlebih dahulu syaratnya di bawah ini.

Syarat ini berdasarkan dengan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, pada Bab II Pasal 5 Ayat (1).

Syaratnya antara lain seorang WNI, memiliki NIK yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal.

Selain itu juga syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai orang yang tidak memperoleh pendapatan.

Setelah menyimak apa saja syarat peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, berikut ini adalah cara pendaftarannya.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi seorang peserta BPJS Kesehatan, maka harus menjadi anggota DTKS terlebih dahulu.

Cara Terima Iuran BPJS Kesehatan, Selanjutnya Cek Syarat Bansos KIS JKN Tahun 2024!

Tahapan untuk mengajukan sebagai peserta DTKS antara lain :

1. Daftarlah melalui desa atau kelurahan tempat Anda tinggal, bawa KTP dan Kartu Keluarga.

2. Nantinya akan diadakan musyawarah oleh perangkat desa, jika diterima usulan, maka akan diteruskan ke Desa/Lurah.

3. Jika sudah setuju, maka usulan tadi akan diteruskan pada Dinas Sosial.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved