Breaking News

Hari Buruh Internasional, GSBI Kalbar Gelar Fun Day dan FGD Tolak UU Cipta Kerja

Pada Fun Day ini, ratusan buruh yang hadir dari berbagai wilayah Kalimantan Barat melakukan senam zumba bersama.

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
FGD yang digelar GSBI bertemakan "memperkuat persatuan rakyat untuk demokrasi di hari buruh internasional tahun 2024," di Jungkat Resort, Rabu 1 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Memperingati Hari Buruh Internasional, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menggelar Fun Day dan Focus Group Discussion (FGD) di Jungkat Resort, Kabupaten Mempawah, Rabu 1 Mei 2024.

Pada Fun Day ini, ratusan buruh yang hadir dari berbagai wilayah Kalimantan Barat melakukan senam zumba bersama kemudian dilanjutkan perlombaan menyanyi, lalu mengikuti FGD yang bertemakan "perkuat persatuan rakyat untuk demokrasi di hari buruh internasional 2024".

Asdiansyah, Ketua Panitia yang juga Ketua DPC GSBI Kabupaten Bengkayang menyampaikan Fun Day digelar dengan tujuan mempererat silaturahmi dan kekompakan serta solidaritas antar buruh. 

"Mengapa kita tidak menggelar aksi, Kemarin kira diskusi, nah yang terpenting adalah bagaimana aspirasi kami para buruh ini sampai, walaupun ketika turun ke jalan aspirasi kami juga sampai, tetapi kita kali ini ingin membuat kegiatan agar teman - teman serikat lebih fres dan rileks, senang, tetapi juga aspirasi kita sampai," ujarnya.

Apa Itu May Day? Simak Sejarah Hari Buruh Internasional yang diperingati pada 1 Mei 

Penyampaian aspirasi buruh ini ia katakan dengan langsung mendatangkan berbagai narasumber yang merupakan pemangku kebijakan pada FGD yang dilaksanakan. 

Pihaknya mengundang perwakilan dari Gubernur Kalbar, lalu dari sebuah LBH (lembaga bantuan hukum), serta BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan hadirnya narasumber dari pemerintah tersebut kami juga menyampaikan bahwa kami GSBI tetap menolak Undang undang Cipta Kerja, contoh yang kami tolak tentang uang pensiun dan PHK, itu yang jumlah nya turun jauh dari sebelumnya,"

"Lalu Undang - Undang Cipta Kerja ini tidak ada jaminan para pekerja itu bisa bekerja selamanya di perusahaan tersebut, dan dalam setiap kegiatan kami, kami selalu masukkan penolakan tentang undang - undang Cipta Kerja," jelasnya.

Pernyataan Sikap Ketua Organisasi Buruh Kalimantan Barat

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved