KSBSI Kalbar Keluarkan 10 Poin Resolusi yang Akan Disampaikan ke Pemerintah

Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Kalimantan Barat, Suherman mengungkapkan aksi demo pun akan dilaksanakan.

TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Hari Buruh Interasional 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam rangka perayaan Hari Buruh Internasional (May Day), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan resolusi yang akan disampaikan kepada Pemerintah.

Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Kalimantan Barat, Suherman mengungkapkan aksi demo pun akan dilaksanakan.

"Rencananya tanggal 6 Mei akan ada aksi demo, diprediksikan jumlah masa mencapai 1.000 orang," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dihubungi, Selasa 30 April 2024.

Adapun 10 Point resolusi yang nantinya akan dituntut adalah sebagai berikut:

Apa Itu May Day? Simak Sejarah Hari Buruh Internasional yang diperingati pada 1 Mei 

1. Cabut UU No.6 Tahun 2023 tentang Ciptaker berikut Peraturan Pemerintah dan Permen turunannya karena menghilangkan kepastian kerja(Job Security), Kepastian Pendapatan (Income Security) dan Jaminan Sosial (Sosial Scurity)

2. Pemerintah Indonesia harus segera Tindak lanjuti Rekomendasi Sidang ILO 2023 tentang Ciptaker 

3. Perbaiki Sistem Pengupahan di Indonesia/Tolak Politik Upah Murah

4. Cabut UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Keuangan (UU P2SK) 

5. Dana JHT Milik Buruh/Pekerja Bukan Milik Negara oleh karena itu Negara wajib menjaga amanah dari Buruh/Pekerja tersebut sebagai Wali amanah 

6. Revisi PP 35 Tahun 2021, tentang PKWT, Alih daya, Hubungan Kerja dan waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pernyataan Sikap Ketua Organisasi Buruh Kalimantan Barat

7. Libatkan Serikat Buruh/Pekerja dan Organisasi Pengusaha APINDO/GAPKI (Pengawasan Secara Tripartit) dalam Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan agar Tupoksi Wasnaker dapat lebih efektif dan adanya ketranparansian dalam pengawasan bersama, dalam rangka Pembinaan dan Penindakan Pelanggaran Ketenagakerjaan bagi Perusahaan yang membandel dan tidak memberikan hak normatif dan kesejahteraan kepada pekerja/buruhnya

8. Segera wujudkan Pergub Pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2019 yang sudah di sahkan oleh DPRD Provinsi Kalbar sejak 4 tahun yang lalu

9. Pemerintah wajib menyelenggarakan/memberikan pendidikan formal bagi anak Pekerja/Buruh sampai Tingkat Perguruan Tinggi dan memberikan Pelatihan/ Skill dan Sertifikasi bagi pekerja/Buruh Kalbar dalam rangka peningkatan Kualitas SDM menghadapi era Revolusi 4.0 dan era digitalisasi di Kalimantan Barat. adakah hak asasi oleh karena itu jangan persulit

10. Kebebasan Berserikat dan Berunding pencatatan SB /SP di disnaker yang mengatas namakan aturan di bawah Undang Undang dan sudah di cabut/Instruksi dirjen yang sudah Kadarwarsa serta Melihat dan Memperhatikan kondisi PKB (Perjanjian Kerja Bersama/CBA) yang masih sangat sedikit di provinsi Kalbar, maka dari itu Pemerintah daerah Provinsi/ Kabupaten/kota Melalui Dinas Tenaga kerja, mewajibkan bagi perusahaan yang sudah 2 kali dalam Pengesahan Peraturan Perusahaan untuk membuat PKB, dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan dan menjaga Kondusifitas hubungan industrial yang harmonis dan lebih baik di Kalimantan Barat.

"Demikian Resolusi ini kami sampaikan agar pihak Pemerintah baik Pusat maupun Daerah serta pihak terkait dapat mendengar dan menyerap aspirasi kami ini, atas perhatian nya di ucapkan terima kasih," pungkasnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved