Kakanwil BPN Kalbar Andi Tenri Abeng: Layanan akan Segera Beralih ke Elektronik

mendukung terkait dengan percepatan alih media sertipikat hak pakai, hak pengelolaan yang sudah diterbitkan untuk instansi pemerintah daerah maupun...

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Sertipikasi Tanah Aset Instansi Pemerintah Secara Elektronik dan Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui INTIP Partisipatif di Hotel Aston Pontianak, Senin 29 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Sertipikasi Tanah Aset Instansi Pemerintah Secara Elektronik dan Pembangunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui INTIP Partisipatif di Hotel Aston Pontianak, Senin 29 April 2024.

Hadir dalam kegiatan ini, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, Andi Tenri Abeng, Kepala Bagian Tata Usaha, Venita, para Kepala Bidang, perwakilan dari Badan Keuangan Aset Daerah Provinsi Kalbar, instansi-intansi terkait serta Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kalbar.

Kegiatan dibuka dengan penyampaian laporan oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Joko Pitoyo Cahyono.

Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dimaksudakan agar tercapainya pelaksanaan percepatan Sertipikasi tanah Aset Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Kalbar.

Selain itu, hasil dari kegiatan ini dapat dijadikan pedoman agar terdapat standarisasi dan keseragaman pemahaman serta kesamaan metode dalam melaksanakan pembangunan basis data tanah instansi pemerintah.

Peninjauan ke STPN, Menteri ATR/BPN Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, Andi Tenri Abeng secara langsung membuka kegiatan ini.

Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa untuk saat ini layanan akan segera beralih ke elektronik.

Ia pun mendukung terkait dengan percepatan alih media sertipikat hak pakai, hak pengelolaan yang sudah diterbitkan untuk instansi pemerintah daerah maupun instansi pemerintah pusat yang ada di Kalbar.

“Kami sangat menunggu partisipasi dari rekan-rekan semua untuk percepatan alih media sertipikat yang sudah diterbitkan dan percepatan penerbitan aset tanahnya yang belum bersertipikat,” tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved