Pentingnya Sinkronisasi Aturan Dalam Mengatur Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing di Ketapang

“Tujuan dari dilakukannya sinkronisasi ini adalah untuk memastikan bahwa substansi yang diatur dalam regulasi tersebut tidak bertentangan, tidak tumpa

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kakanwil Kemenkumham Kalbar melalui Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Hajar Aswad mendorong penyelarasan aturan keimigrasian dengan peraturan pada masing-masing instansi dalam melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Ketapang.

Hal ini disampaikannya saat Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Ketapang, Kamis 25 April 2024.

Menurutnya, sinkronisasi peraturan ini guna meningkatkan sinergitas sehingga regulasi antar instasi dapat saling melengkapi dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Ketapang

“Tujuan dari dilakukannya sinkronisasi ini adalah untuk memastikan bahwa substansi yang diatur dalam regulasi tersebut tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, saling melengkapi, berkorelasi erat, dan sesuai dengan asas perundang-undangan. Sehingga tugas dan fungsi kita semua sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dapat terlaksana dan tindakan pelanggaran keimigrasian dapat berkurang," kata Hajar Aswad.

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Hajar Aswad menambahkan, tanggung jawab pengawasan orang asing tidak hanya dimiliki oleh Imigrasi saja, namun juga seluruh pihak-pihak terkait.

Oleh karena itu, setiap instansi berwenang melakukan tindakan sesuai kewenangannya, terhadap orang asing yang dinilai melakukan pelanggaran tindak pidana atau mengganggu ketertiban umum.

”Pengawasan keberadaan orang asing bukan hanya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Imigrasi, namun juga menjadi tanggung jawab para stakeholder terkait. Karenanya dalam pelaksanaan pengawasan ini, instansi yang berwenang juga dapat melakukan tindakan terhadap orang asing, jika yang bersangkutan diduga atau tertangkap tangan melanggar ketertiban umum atau bahkan melakukan perbuatan tindak pidana. Tentunya tindakan tersebut disesuaikan dengan kewenangan dan payung hukum yang menaunginya," jelasnya

Dengan mengusung tema 'Sinkronisasi Aturan Keimigrasian Terkait Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing di Kabupaten Ketapang', rapat koordinasi kali ini menghadirkan narasumber yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ketapang Novan Arianto, Kepala Seksi Pelayanan I KPP Pratama Ketapang Indra Aban Kukuh Pribadi, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat Wilayah Ketapang dan Kayong Utara, Uti Ilmu Royen.

Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi Tim Pora ini, dapat mengatasi permasalahan dan isu aktual yang menyangkut orang asing di Kabupaten. Ketapang.

Serta menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan di instansi masing-masing sehingga terjaganya kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved