Kekayaan Pejabat

Cek Harta Kekayaan Hamdam Pongrewa Inkamben Bupati Penajam Paser Utara

Namun sejak tanggal 19 Januari 2022 ia ditunjuk oleh Kemendagri sebagai pelaksana tugas bupati Penajam Paser Utara.

|
KOLASE TRIBUN PONTIANAK
Kolase Hamdam Pongrewa dan LHKPN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Hamdam Pongrewa dalam artikel ini.

Hamdam Pongrewa merupakan Bupati Penajam Paser Utara 2022-2023.

Ia awalnya adalah Wakil Bupati.

Namun sejak tanggal 19 Januari 2022 ia ditunjuk oleh Kemendagri sebagai pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara.

Hal ini karena sang Bupati Abdul Gafur Masud tertangkap Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa.

Sebelum menjadi pejabat, Hamdam Pongrewa merupakan Konsultan Manager Teknik.

Baca juga: Harta Kekayaan Mudiyat Noor Kandidat Bupati Penajam Paser Utara, Punya Pertambangan Ratusan Miliar!

Ia juga sempat menjadi pendamping Program Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal (P3DT).

Pada Pilkada 2024 ini, Hamdam Pongrewa kembali siap berlaga.

Ia pun telah mendaftarkan diri ke partai politik untuk menjadi Kandidat Bupati Penajam Paser Utara.

Sebagai penyelenggara negara, Hamdam Pongrewa diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 25 April 2024, Hamdan Pongrewa tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Teranyar adalah 7 Februari 2023 untuk periodik 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved