Pilgub Kalbar 2024

Ini Syarat Maju Calon Gubernur Kalbar Jalur Perseorangan, Syarat Minimal Dukungan 336.478 Pemilih

Selain itu, kata Budi, syarat dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Kalbar.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi saat diwawancarai usai sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024, di Hotel Mercure Pontianak, Selasa 23 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi mengungkapkan syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Gubernur Kalbar jalur perseorangan.

Ia menjelaskan Bacagub Kalbar jalur perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada Pemilu atau Pilkada terakhir.

Adapun jumlah DPT Kalbar dalam Pemilu terakhir adalah sebanyak 3.958.561 pemilih.

Dengan demikian syarat minimal dukungan 8,5 persen tersebut adalah sama dengan 336.478 pemilih.

"Kita masuk dalam rentang jumlah 2 sampai 6 juta, kan itu diatur 8,5 persen dari jumlah DPT di Pemilu atau Pilkada terakhir, kita makanya merujuk di Pemilu terakhir, makanya jatuh di angka 336.478 orang ya yang harus dicari dukungannya oleh para pihak yang ingin mencalonkan diri sebagai calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur," ungkapnya usai sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024, di Hotel Mercure Pontianak, Selasa 23 April 2024.

Baca juga: KPU Pontianak Hadapi Tahapan Pilwako

Selain itu, kata Budi, syarat dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Kalbar.

Ia menjelaskan tidak ditentukan spesifik sebaran dukungannya di kabupaten/kota mana saja, dan berapa jumlah dukungannya di masing-masing kabupaten/kota.

"Dan sebarannya harus di lebih dari 50 persen (jumlah kabupaten/kota), untuk konteks Kalbar 8 kabupaten kota," ujarnya.

"Saya kira bebas, mau berapa orang (banyaknya) di 8 kabupaten/kota itu, yang jelas dia tersebar di 8 kabupaten/kota," tandasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved