Pilgub Kalbar 2024

BREAKING NEWS - KPU Umumkan Tahapan Penyelenggaraan Pilgub Kalbar 2024

Adapun tahapan penyelenggaraan Pilgub Kalbar 2024 ini dimulai dengan tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yakni pada tangg

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
KPU Provinsi Kalimantan Barat menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024, di Hotel Mercure Pontianak, Selasa 23 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KPU Provinsi Kalimantan Barat menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024, di Hotel Mercure Pontianak, Selasa 23 April 2024.

Sosialisasi dihadiri oleh, forkopimda, stakeholder, perwakilan partai-partai, ormas-ormas, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Adapun tahapan penyelenggaraan Pilgub Kalbar 2024 ini dimulai dengan tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yakni pada tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.

Daftar Bacalon Wakil Bupati Sintang Dampingi Herkulanus Bala, Ronny Sebut Belum Bawa Nama Partai

Tahap berikutnya adalah pengumuman pendaftaran pasangan calon, 24-26 Agustus 2024.

Kemudian tahap pendaftaran pasangan calon, 27-29 Agustus 2024.

Tahap penelitian persyaratan calon, 27 Agustus 2024 sampai dengan 21 September 2024.

Tahap penetapan pasangan calon, 22 September 2024.

Tahap pelaksanaan kampanye, 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

Tahap pemungutan suara, 27 November 2024.

Tahap penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024.

Sedangkan untuk tahap penetapan calon terpilih adalah apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka akan diumumkan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.

Kemudian jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka akan diumumkan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.

Sementara untuk tahap pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih adalah apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan maka akan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan maka akan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved