Pilkada 2024
Apakah Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024? Ini Kata Ketua KPU Kalbar
Kata Budi, hal ini termasuk soal anggota legislatif yang akan maju di Pilkada 2024 ini, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi mengungkapkan hingga saat ini KPU RI belum menetapkan PKPU tentang pencalonan dan pemuktahiran pemilih untuk Pilkada 2024.
Oleh karena itu, menurutnya, seluruh peraturan mengenai Pilkada 2024 masih berdasarkan peraturan yang berlaku pada pilkada sebelumnya.
"Sejujurnya PKPU pencalonan dan pemuktahiran pemilih ini kan belum ditetapkan, apa yang tadi kami sampaikan berdasarkan pengaturan-pengaturan di pilkada-pilkada sebelumnya," ungkapnya usai sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024, di Hotel Mercure Pontianak, Selasa 23 April 2024.
"Karena KPU RI menyatakan kemungkinan besar sepanjang tidak ada perubahan draf PKPU yang sekarang sedang digodok untuk konsinyering dengan Komisi 2 (DPR RI), maka pengaturan-pengaturan itu sebagai mana yang sedang didrafting," jelasnya.
Kata Budi, hal ini termasuk soal anggota legislatif yang akan maju di Pilkada 2024 ini, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
Baca juga: Rp 297 Miliar, Anggaran Pilgub Kalbar 2024 Naik dari Pilgub Sebelumnya
"Makanya saya juga nggak bisa bicara terlalu jauh, tapi pada prinsipnya hasil pemilu terakhir itulah yang menjadi panduan (sementara) untuk penetapan pencalonan, demikian juga terkait dengan mundur, undang-undang sudah mengatur bahwa anggota DPR itu harus mundur sebagai anggota DPR untuk masuk dalam konteks pencalonan di pilkada," katanya.
Lanjut Budi, demikian juga untuk calon anggota legislatif atau caleg yang terpilih pada Pemilu 2024 kemarin, apabila sudah dilantik dan memutuskan untuk maju pada Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri sebagai anggota legislatif.
"Ini kan tadi sudah dijelaskan bahwa termasuk calon (legislatif) terpilih bila masuk masanya mereka kemudian dilantik sebagai anggota DPR, maka pasca dilantik harus mengundurkan diri," ujarnya.
"Kecuali mungkin, ya merasa elektabilitasnya tidak begitu rapi, kemudian yang bersangkutan memutuskan untuk membatalkan pencalonannya itu soal lain ya, kalau mungkin merasa elektabilitasnya bagus dengan sangat yakin mungkin mereka akan memilih untuk mundur dari anggota DPR, itu sudah faktor-faktor politis yang saya kira tidak menjadi wilayah kami," terangnya.
"Sejauh ini yang bisa kami jelaskan semuanya masih dalam konteks drafting, makanya nanti ada waktu khusus lagi sosialisasi PKPU pencalonan dan pemuktahiran daftar pemilih," tandasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024, Resmi Batal di 7 Februari 2025 |
![]() |
---|
LINK Resmi Pengumuman Hasil Pilkada 2024 untuk Semua Provinsi se-Indonesia, Cek Disini! |
![]() |
---|
HASIL Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada Semarang 2024, Selisih Tipis Antar Agustina vs Yoyok |
![]() |
---|
HASIL Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada Yogyakarta 2024, Apakah Paslon Hasto-Wawan Menang? |
![]() |
---|
HASIL Rekapitulasi Suara Pilkada Palu 2024, Dominasi Petahana Hadianto Rasyid Dikalahkan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.