Berita Viral

Modal Ponsel! Cara Mudah Cetak Kartu Nikah Tanpa Harus Datang ke Kantor Dukcapil

Berikut cara mudah mencetak Kartu Nikah cuma lewat ponsel tanpa harus datang lagi ke kantor Disdukcapil.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Dukcapil
Modal Ponsel! Cara Mudah Cetak Kartu Nikah Tanpa Harus Datang ke Kantor Dukcapil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara mudah mencetak Kartu Nikah cuma lewat ponsel tanpa harus datang lagi ke kantor Disdukcapil.

Saat ini sudah tersedia layanan mengunduh atau download kartu nikah digital secara online.

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan buku nikah secara digital atau kartu nikah digital.

Perlu diketahui, Simkah Kemenag telah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu terintegrasi juga dengan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.

Cara Menggunakan dan Mematikan Mode Senyap di Instagram? Simak Ini Langkah Mudahnya

Lantas, bagaimana cara download kartu nikah digital?

Cara download kartu nikah digital

Dikutip dari laman Kemenag, cara download kartu nikah digital bagi pasangan suami istri yang sudah memiliki buku nikah fisik sebagai berikut:

- Buka aplikasi QR barcode scanner di handphone masing-masing

- Scan QR code yang terdapat di buku nikah fisik

- Klik link yang muncul, Anda diarahkan ke laman Simkah yang berisi data pasangan suami istri

- Klik tombol "Download" untuk mengunduh dan menyimpan kartu nikah digital di handphone masing-masing.

Sebagai informasi, kartu nikah digital mempermudah akses layanan KUA (Kantor Urusan Agama) di seluruh Indonesia.

Selain itu, kartu nikah juga bisa digunakan sebagai data pendukung untuk memenuhi persyaratan administrasi.

Misalnya seperti perbankan atau lainnya, tanpa melampirkan buku nikah secara fisik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved